SuaraBatam.id - Peristiwa pemukulan yang diterima salah seorang dokter oleh salah satu anggota keluarga jenazah pasien COVID-19 yang menjemput paksa jenazah di Kota Batam.
Kronologi penjemputan paksa oleh pihak keluarga ini berawal saat mereka mendatangi RSUD Embung Fatimah pada Selasa (25/8/2020) malam. Mereka bermaksud untuk membawa pulang jenazah anggota keluarga mereka dan memakamkannya dengan zara biasa
Namun, karena jenazah merupakan pasien terkonfirmasi positif virus corona baru (COVID-19), maka pemakaman warga dari Kampung Seraya itu diwajibkan menggunakan protokol COVID-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan, jenazah positif COVID-19 tersebut adalah pasien rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB).
Baca Juga:Paksa Bawa Pulang jenazah COVID-19, Keluarga Pasien di Batam Pukul Dokter
“Pasien sudah dalam keadaan meninggal, dan lagi-lagi keluarga mau bawa jenazah Covid-19,” ujar Didi kepada Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (26/8/2020).
Didi mengatakan, dalam aksi penjemputan pihak keluarga itu sempat terjadi perselisihan dengan pihak rumah sakit. Namun, meski berulang kali diingatkan perihal ketentuan yang berlaku demi kebaikan bersama, pihak keluarga tetap kekeuh untuk membawa jenazah pulang.
Sampai akhirnya, lanjut Didi, lantaran perselisihan dan adu mulut terus terjadi, tiba-tiba salah seorang anggota keluarga jenazah melayangkan pukulan ke salah seorang dokter RSUD Embung Fatimah.
Tidak terima dengan hal itu, dokter yang bersangkutan tersebut mengalami luka-luka dan lantas memilih jalur hukum.
“Pastinya kita lapor ke pihak kepolisian, karena sudah ada pemukulan,” ujar Didi.
Baca Juga:Dirantai Sang Pemilik, Orangutan Betina Dievakuasi Polisi
Jenazah Covid-19 itu sendiri, Didi menyampaikan, sudah dibawa ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sei Temiang untuk dimakamkan sesuai protokol Covid-19.