Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat

Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa.

Eko Faizin
Selasa, 24 Februari 2026 | 10:14 WIB
Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat
Ilustrasi - Cabuli Siswa SMK, Oknum Guru PPPK di Batam Terancam Dipecat [unsplash]
Baca 10 detik
  • Seorang guru PPPK di Kota Batam mencabuli siswanya.
  • Guru SMK Negeri 1 Kota Batam tersebut terancam dipecat.
  • Tersangka sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

SuaraBatam.id - Oknum guru berinisial MJ (33) yang terlibat kasus pencabulan terhadap siswa SMKN 1 Kota Batam terancam dipecat, sambil menunggu proses hukum yang berjalan.

Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan tindakan asusila guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat.

"Pelaku MJ terancam dikenai sanksi berat berupa pemecatan dari status guru, sekaligus ASN/PPPK," kata Kepala Disdik Kepri Andi Agung dikutip dari Antara, Senin (23/2/2026).

Agung menegaskan Disdik Kepri tak akan menoleransi perilaku kejahatan seksual guru terhadap siswa. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia juga menginstruksikan seluruh kepala satuan pendidikan SMA/SMK agar meningkatkan pengawasan internal guna mendeteksi tanda-tanda awal penyimpangan guru maupun siswa.

"Kalau ada gerak-gerik guru atau siswa yang mulai mencurigakan, tindak cepat dan segera lapor ke Disdik Kepri. Jangan sampai insiden pelecehan seksual ini terulang lagi," ujarnya.

Agung menjelaskan kasus tindakan asusila yang dilakukan oknum guru MJ pada awal tahun 2026 di SMKN 1 Batam itu menjadi perhatian serius Disdik Kepri bersama pihak-pihak terkait.

Menurutnya, Polresta Barelang Batam sudah menangkap sekaligus menetapkan pelaku MJ sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban/siswa.

"Dari hasil pemeriksaan, korbannya diduga lebih dari satu siswa. Kami mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini," ucap Agung.

Sementara itu perbuatan pencabulan yang dilakukan MJ terjadi ketika korban atau siswa berinisial A (16) terlambat masuk kelas pada tanggal 6 Januari 2025.

Awalnya pelaku memberikan tiga opsi sanksi kepada korban, yaitu dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau berani menahan malu sebagai istilah yang digunakan pelaku dan korban.

Korban kemudian memilih sanksi berani menahan malu, hingga akhirnya pelaku memerintahkan korban melepas pakaiannya dan melakukan tindakan cabul.

Lokasi kejadian itu berada di Gedung BSDC, area ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti meliputi pakaian korban, celana, celana dalam, serta rekaman CCTV kejadian tersebut yang tersimpan dalam USB. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini