SuaraBatam.id - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dilarang melakukan perjalanan dinas luar daerah terutama ke lokasi yang berstatus zona merah Covid-19.
Hal ini bertujuan untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut. Mengingat transmisi lokal penyebaran Covid-19 terbilang masih cukup tinggi di Kepri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah menerangkan aturan ini berlaku untuk sementara.
"Buat sementara waktu, ASN tidak diperkenankan dinas ke zona merah Covid-19," kata Arif seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga:Pencurian Kabel Traffic Light di Padang Meningkat, Warga diminta Waspada
Menurut Arif, banyak pasien di Kepri terinfeksi Covid-19 setelah melakukan perjalanan ke luar daerah yang transmisi penularannya tinggi.
Ia mencontohkan klaster perkantoran BKPSDM Provinsi Kepri yang saat ini jumlah pasiennya mencapai tujuh orang.
Pasien pertama klaster tersebut diketahui terkonfirmasi Covid-19 setelah pulang dari perjalanan dinas di Kota Medan, Sumatera Utara, 5 Agustus 2020.
"Lalu, yang bersangkutan menularkan ke teman-teman sekantornya," ujar Arif.
Maka dari itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut menegaskan kalau ada ASN Pemprov Kepri yang baru pulang dari perjalanan dinas wajib melakukan rapid test atau tes cepat.
Baca Juga:Jadi Korban Perampokan hingga Berdarah, Waria Ini Malah Dibully Warganet
"Double rapid test, pergi dirapid dan pulang pun wajib dirapid guna mencegah apakah dia membawa virus atau tidak," tuturnya.
Sementara itu, saat ini untuk pasien dari kluster Pemprov Kepri rata-rata sudah dinyatakan negatif setelah menjalani swab.
Dari 1.434 sample yang diambil dan dikirim ke BTKL PP Batam, ada sebanyak 1.236 orang hasil pemeriksaannya negatif.
Dengan catatan, beberapa orang dari mereka melakukan pengambilan sample lebih dari satu kali.
"Saat ini tinggal klaster BKPSDM saja, itu pun seluruh pegawainya sudah kami minta WFH selama dua pekan untuk menghindari kontak satu sama lainnya," ujarnya memungkasi.