Saat itu, ia kemudian melacak keberadaan Ay yang mengunggah postingan mengenai ponsel tersebut.
"Saya cuma mau mempertanyakan, dan saya merasa ditipu, saya minta untuk mengembalikan uang pembelian hp Rp 550 ribu," sambungnya.
Kekinian setelah melakukan pengeroyokan Ar, kedua tersangka telah diamankan oleh pihak berwajib.
Mereka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan sangkaan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHpidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga:Update Covid-19 di Kepri 21 Juli: Pasien Sembuh Jadi 302 Orang