Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 13 Maret 2025 | 10:58 WIB
Polisi di Batam terlibat narkoba jaringan internasional [ilustrasi]

SuaraBatam.id - Kronologis penangkapan Briptu SS dalam kasus penyelundupan narkoba jaringan internasional menjadi perhatian publik setelah hasil pengembangan yang dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepri.

Briptu SS ditangkap bersama istrinya, AA (28), di sebuah kos-kosan di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada Kamis (6/3/2025).

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, membenarkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Ditresnarkoba Polda Kepri.

"Betul, tangkapan dari Bea Cukai Batam dan dikembangkan kolaborasi bersama Ditresnarkoba Polda Kepri," kata Zaky di Batam, dilansir dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Polda Kepri Tangkap Briptu SS: Anggota Polresta Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba di Batam

Penindakan ini bermula pada Rabu (5/3/2025) ketika petugas Bea Cukai Batam mencurigai salah satu penumpang kapal feri MV Pintas Luxury 1 yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia, di terminal kedatangan Ferry International Batam Centre.

Penumpang berinisial PG (32) asal Tanjungpinang itu menunjukkan gelagat mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan bantuan anjing pelacak unit K-9.

Petugas mendapati bahwa PG membawa narkoba jenis methamphetamine (sabu) dengan berat 185 gram.

Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan bahwa PG positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap PG mengungkapkan bahwa sabu tersebut dibawa atas perintah oknum anggota Polresta Tanjungpinang.

Baca Juga: Sabu 1 Kg Melayang, 9 Eks Polisi di Batam Lawan Penetapan Tersangka!

"Saat diperiksa penumpang tersebut tidak dapat menjelaskan tentang tujuannya pergi ke Malaysia, jadi menambah kecurigaan," jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia. Dengan temuan ini, pihak Bea Cukai Batam kemudian berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri untuk mengusut lebih lanjut.

Hasil pengembangan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri mengarah kepada Briptu SS dan istrinya AA yang diduga terlibat dalam jaringan internasional peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan bahwa pihaknya sedang mendalami peran dari kedua tersangka tersebut.

"Kami sedang mendalami (peran), ada waktu penyidik untuk mendalami peran-peran keduanya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba," ujarnya di Batam, Rabu.

Briptu SS terlibat jaringan narkoba internasional

Ilustrasi narkotika, Penangkapan Briptu SS, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'n [ilustrasi]

Briptu SS dan istrinya AA dikabarkan terlibat dalam jaringan narkoba internasional yang membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut.

Penyelundupan ini diduga memanfaatkan jalur "golden tree angle" yang dikenal sebagai rute favorit para penyelundup narkoba dari Malaysia menuju Indonesia.

Pandra menegaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Sedang didalami," tambahnya singkat. Pihak kepolisian akan terus mengintensifkan pengawasan serta operasi penangkapan terhadap jaringan narkoba yang mencoba menyusup melalui jalur rawan ini.

Selain itu, Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Polda Kepri juga terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam mencegah penyelundupan narkoba, termasuk dengan melakukan patroli rutin di jalur-jalur yang dianggap rawan serta meningkatkan pengawasan di pelabuhan dan area perbatasan lainnya.

"Kerja sama ini akan terus diperkuat untuk memastikan bahwa jaringan narkoba internasional yang mencoba masuk ke Indonesia dapat digagalkan. Kami akan mengusut tuntas seluruh pelaku yang terlibat," kata Pandra.

Pihak berwenang menegaskan akan melakukan pendalaman yang lebih intensif terhadap kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkoba.

Load More