Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Rabu, 17 Juli 2024 | 12:35 WIB
BNN dan Direktorat Jenderal Bea Cukai menangkap 3 warga negara asing yang menyeludupkan narkoba menggunakan kapal LCT berbendera Singapura di Perairan Karimun. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Aksi penyelundupan 106 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Barang haram itu diangkut kapal asing jenis LCT berbendera Singapura yang melintas di Perairan Kepulauan Riau (Kepri).

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja kolaboratif dan dibantu laporan dari masyarakat," kata Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom di Batam, Rabu (17/7/2024).

Dia menjelaskan, dalam pengungkapan itu terdapat tiga warga negara asing asal India, tetapi mengantongi izin Singapura. Ketiga tersangka, yakni RN, SD dan GF merupakan otak dari penyeludupan sabu 106 kg tersebut.

"Mereka ini bukan kru kapal, tapi mereka ada di kapal ini merancang tempat untuk menyembunyikan narkoba ini," kata Marthinus.

Kapal Legen Aquarius berbendera Singapura itu berlayar melintasi Perairan Karimun, Kepri dengan tujuan Brisbane, Australia.

"Pengakuan mereka tujuannya Brisbane Australia, tapi itu pengakuan masih kita dalami," katanya.

Pendalaman ini dilakukan, karena ketiga tersangka bukannya kru kapal, tapi orang luar yang berada di dalam kapal. Sementara dalam aturan perkapalan, hanya boleh dimuat oleh anak buah kapal (ABK) dan kru.

"Tiga orang ini yang merancang tempat khusus untuk menyimpan narkoba ini disembunyikan dalam dek kapal, dimasukkan dalam tempat penampungan bahan bakar," kata Marthinus. (Antara)

Load More