
SuaraBatam.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat keputusan sidang etik terkait kasus 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan harus ditegakkan, serta memori banding yang diajukan agar ditolak.
“Kompolnas mendorong agar proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” ujar Poengky Indarti, Anggota Kompolnas, saat dikonfirmasi di Batam pada Jumat. Menurutnya, sudah selayaknya para anggota tersebut dijatuhi sanksi berat akibat penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba, dilansir dari Antara, 13 September 2024.
Poengky menegaskan, selain sanksi etik, para pelanggar ini juga harus menghadapi proses pidana yang lebih berat. “Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan malah bekerja sama dengan bandar narkoba,” katanya dengan tegas. Dia juga menyayangkan keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba, yang merusak masa depan generasi muda bangsa.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa kesepuluh anggota, termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggotanya, terbukti menyalahgunakan 1 kg sabu sebagai barang bukti. Sidang tersebut digelar dari akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan keputusan untuk memberhentikan mereka secara tidak hormat.
Saat ini, tiga dari 10 pelanggar mengajukan banding, sementara tujuh lainnya masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau ikut mengajukan banding. “Kami masih menunggu apakah para pelanggar akan menerima putusan atau melanjutkan proses memori banding,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad, Kepala Bidang Humas Polda Kepri.
Berita Terkait
-
Pesawat dari Batam Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
-
Gugup saat Pemeriksaan X-Ray, Penumpang Pesawat di Batam Kepergok Simpan Sabu Lewat Dubur
-
Pria Viral Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang di Deli Serdang Minta Maaf
-
Pria di Deli Serdang Ngaku Anak Kasat Narkoba Medan Palak Pedagang Viral, Begini Nasibnya
-
Buat Polisi Kerja Keras, 5 Kejanggalan Kasus Diplomat Arya Daru
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan