SuaraBatam.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat keputusan sidang etik terkait kasus 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan harus ditegakkan, serta memori banding yang diajukan agar ditolak.
“Kompolnas mendorong agar proses banding tetap menguatkan putusan sidang KKEP,” ujar Poengky Indarti, Anggota Kompolnas, saat dikonfirmasi di Batam pada Jumat. Menurutnya, sudah selayaknya para anggota tersebut dijatuhi sanksi berat akibat penyalahgunaan wewenang dalam kasus narkoba, dilansir dari Antara, 13 September 2024.
Poengky menegaskan, selain sanksi etik, para pelanggar ini juga harus menghadapi proses pidana yang lebih berat. “Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka menegakkan hukum, bukan malah bekerja sama dengan bandar narkoba,” katanya dengan tegas. Dia juga menyayangkan keterlibatan anggota Polri dalam peredaran narkoba, yang merusak masa depan generasi muda bangsa.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) menyatakan bahwa kesepuluh anggota, termasuk mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol SN, dan sembilan anggotanya, terbukti menyalahgunakan 1 kg sabu sebagai barang bukti. Sidang tersebut digelar dari akhir Agustus hingga awal September 2024, dengan keputusan untuk memberhentikan mereka secara tidak hormat.
Saat ini, tiga dari 10 pelanggar mengajukan banding, sementara tujuh lainnya masih mempertimbangkan untuk menerima putusan atau ikut mengajukan banding. “Kami masih menunggu apakah para pelanggar akan menerima putusan atau melanjutkan proses memori banding,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandara Arsyad, Kepala Bidang Humas Polda Kepri.
Berita Terkait
-
Polisi Kantongi 3 Alat Bukti Termasuk 7 Video CCTV Dugaan Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa