SuaraBatam.id - Sebanyak sembilan dari 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 September 2024 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam.Humas PN Batam, Welly Indrianto, membenarkan bahwa permohonan tersebut sudah diterima dan telah diproses.
“Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya, dikutip dari Antara, 24 September 2024.
Sebanyak sembilan pemohon itu adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Baca Juga: Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Warga Pulau Rempang, Tiga Orang Luka-luka
Dalam sidang praperadilan, sembilan hakim akan memimpin jalannya persidangan untuk masing-masing pemohon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 25 September, dan Senin, 30 September 2024. Adapun kuasa hukum para pemohon adalah Christopher Silitonga.
Gugatan ini muncul setelah mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Selain dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kesepuluh mantan anggota Polri ini juga sedang menjalani proses banding terkait putusan tersebut.
Polda Kepri sendiri telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan lima dari mereka di Rutan Kelas IIA Batam.
Berita Terkait
-
Siapa Saja yang Berhak Pakai Patwal di Indonesia?
-
Patwal Apakah Bayar? Berikut Prosedurnya
-
Mail Asisten Nikita Mirzani Ungkap Kejanggalan Saat Didatangi Polisi: yang Mereka Cari........
-
Asisten Nikita Mirzani Dikabar Digerebek Polisi, Mail Syahputra Klarifikasi
-
Kejar-kejaran Sengit! Polisi Tangkap Bandar Narkoba Bawa 21 Kg Sabu di Bogor
Terpopuler
- Kronologi Kasus Raffi Ahmad Digerebek BNN, Dicap Tak Pantas Sandang Utusan Khusus Presiden
- Sindiran Keras Mahfud MD Soal Gelagat Raffi Ahmad: Pejabat Tak Jujur...
- Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan
- Anies Pamer Momen Jadi Mahasiswa, Netizen Balas Pakai Foto Kelulusan Jokowi: Wisuda yang Mengubah Sejarah Indonesia
- Mengapa Denny Landzaat Bisa Bahasa Indonesia?
Pilihan
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
-
Nasib Pemain Keturunan Rekan Jairo Riedewald, Pulang dari Arab Malah Boncos
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!