SuaraBatam.id - Sebanyak sembilan dari 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 September 2024 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam.Humas PN Batam, Welly Indrianto, membenarkan bahwa permohonan tersebut sudah diterima dan telah diproses.
“Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya, dikutip dari Antara, 24 September 2024.
Sebanyak sembilan pemohon itu adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Dalam sidang praperadilan, sembilan hakim akan memimpin jalannya persidangan untuk masing-masing pemohon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 25 September, dan Senin, 30 September 2024. Adapun kuasa hukum para pemohon adalah Christopher Silitonga.
Gugatan ini muncul setelah mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Selain dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kesepuluh mantan anggota Polri ini juga sedang menjalani proses banding terkait putusan tersebut.
Polda Kepri sendiri telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan lima dari mereka di Rutan Kelas IIA Batam.
Berita Terkait
-
Polisi Bedah Materi "Mens Rea", Jadwal Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Menunggu Keterangan Ahli
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Restorative Justice Ditolak, Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen