SuaraBatam.id - Sebanyak sembilan dari 10 mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.
Gugatan tersebut diajukan pada 18 September 2024 dan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Batam.Humas PN Batam, Welly Indrianto, membenarkan bahwa permohonan tersebut sudah diterima dan telah diproses.
“Benar, mereka yang sembilan orang telah memasukkan permohonan praperadilan pada tanggal 18 September 2024 lalu,” katanya, dikutip dari Antara, 24 September 2024.
Sebanyak sembilan pemohon itu adalah Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Dalam sidang praperadilan, sembilan hakim akan memimpin jalannya persidangan untuk masing-masing pemohon, dengan sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 25 September, dan Senin, 30 September 2024. Adapun kuasa hukum para pemohon adalah Christopher Silitonga.
Gugatan ini muncul setelah mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang terkait penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Selain dikenai sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kesepuluh mantan anggota Polri ini juga sedang menjalani proses banding terkait putusan tersebut.
Polda Kepri sendiri telah menetapkan mereka sebagai tersangka dan menahan lima dari mereka di Rutan Kelas IIA Batam.
Berita Terkait
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Tak Terima Dituduh Asyik Dugem, Insanul Fahmi Bakal Laporkan Penyebar Video ke Polisi
-
Gila! Edarkan Sabu dari Rumah Dinas, Kasat Narkoba Polres Dipecat
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1