SuaraBatam.id - Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, pada Senin, 27 Mei 2024.
Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) ini tergabung dalam berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Waratawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Aliansi menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik.
Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.
Ruang lingkup kerja KPI pun nantinya bertambah yakni platform digital penyiaran.
Baca Juga: Pasar Kuliner Tembesi Batam Tiba-tiba Membludak karena Pengukuhan Tim Pendukung Amsakar Achmad
Aliansi menilai pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi.
Menurut Pakar Ilmu Komunikasi, definisi penyiaran ini bisa luas cakupannya, tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.
Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu.
Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.
Aliansi menilai hal ini tumpang tindih dengan kewenangan Dewan Pers, serta tumpang tindih UU Pers dan RUU Penyiaran. Perluasaan kewenangan KPI dalam draf RUU Penyiaran versi Maret 2024 berpotensi memberhangus kemerdekaan pers, kebebasan ekspresi, dan kreativitas di ruang digital.
Cak Nur: Berpotensi Menghidupkan Orde Baru
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menerima aspirasi yang disampaikan oleh Alinasi Jurnalis Kepri. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
Pria yang akrab disapa Cak Nur itu secara pribadi menilai, jika RUU ini berpotensi menghidupkan Kembali Orde Baru yang otoriter. Kebebasan pers menurutnya lahir dari reformasi yang diperjuangan bersama oleh masyarakat Indonesia.
"Indikasinya apa kalau kemerdekaan pers ini direvisi dan akhirnya ruang lingkup jadi sempit. Ini tak boleh, itu tak boleh. Arahnya mau ke mana," kata Politisi PDI Perjuangan itu, dalam rilis AJI Batam yang diterima suarabatam.id, 27 Mei 2024.
Menurutnya pers mimiliki peran yang penting dalam kehidupan masyarakat. Seharusnya pers diberikan ruang yang lebih untuk menjalankan tugas-tugasnya."Pers itu tugasnya mencari data dan mencari kebenaran. Kalau dilarang dapat dari mana," kata dia.
Ia juga menilai pers memiliki peran penting di era keterbukaan informasi di pemerintah saat ini. "Era sudah seperti ini, harusnya kita terbuka," kata dia.
Berita Terkait
-
Ini Media yang Berhasil Bongkar Sisi Gelap Judi Online
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025
-
Profil Andrew MacGregor Marshall: Jurnalis Asing yang Kritik Gelar Kehormatan Raffi Ahmad
-
Jurnalis Skotlandia Usut UIPM hingga Keterlibatan Raffi Ahmad: Orang yang Mengerikan?
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra