SuaraBatam.id - BP Batam menegaskan tetap melanjutkan proyek investasi Rempang Eco City, termasuk menyelesaikan dampak sosial yang ditimbulkan dari proyek tersebut.
Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 menjadi dasar hukum dalam memberikan santunan dan relokasi bagi masyarakat yang terkena dampak.
Santunan yang diberikan berupa biaya hidup, biaya sewa rumah, dan bantuan logistik.
"Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi," kata Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait.
BP Batam juga akan membangun rumah baru tipe 45 dengan luas tanah 500 meter persegi untuk warga terdampak. Rumah ini dilengkapi dengan berbagai fasilitas.
"Untuk di kawasan perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selanjutnya rumah ibadah hingga kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA)," kata Ariastuty.
Kemudian juga ada lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih, jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.
Lanjut dia, unguk bantaun biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulannya, yang diberikan selama 12 bulan sejak warga terdampak menghuni hunian sementara.
Tidak hanya biaya hidup, kata Ariastuty, warga terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga yang juga diberikan untuk selama 12 bulan.
Baca Juga: Amsakar Achmad Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Batam Jalur DPP Nasdem: Langgar Aturan Partai?
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025