SuaraBatam.id - PT Srimas Raya Internasional (SRI/Srimas Group) memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Arifin atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembelian kavling di blok E 119 perumahan Palm Spring.
Melansir Antara, Kuasa Hukum PT SRI, Agustianto, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari jual beli lahan perumahan pada 6 Juli 2021.
Di mana dalam Surat Perjanjian Jual Beli telah disepakati bahwa perjanjian tersebut belum bisa diwujudkan sepenuhnya karena alokasi lahan belum dilakukan perpanjangan Izin Usaha Tetap (IUT).
Arifin telah membayar Rp 696 juta kepada PT SRI, terdiri dari uang tanda jadi Rp 10 juta dan uang muka Rp 686 juta. Namun, Arifin tidak diwajibkan membayar lunas karena proses perpanjangan IUT belum selesai.
Pada 24 Juni 2022, BP Batam menolak perpanjangan IUT lahan tersebut. PT SRI kemudian menawarkan pengembalian dana Rp 696 juta kepada Arifin, namun ditolak. Arifin malah meminta Rp 1,4 miliar, yang dianggap PT SRI tidak sesuai dengan perjanjian.
Agustianto menegaskan bahwa PT SRI tidak melakukan penipuan. Semua isi perjanjian telah jelas dan dibuat di hadapan notaris.
PT SRI juga telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pengembalian dana.
"Karena niat baik, akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta kepada saudara Arifin tetapi tetap ditolak," ungkapnya.
PT SRI mengapresiasi kerja profesional Kepolisian Polresta Barelang dalam menangani kasus ini dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil.
Berita Terkait
-
Dana Pinjol KoinWorks Rp365 Miliar Dibawa Kabur Borrower, Investor Resah
-
Menyantap Lezatnya Masakan Padang di Rumah Makan Ganto Sori Kuala Tungkal
-
Viral Sosok Hitam Menyerupai Anak Kecil Terekam CCTV Rumah Sakit, Benarkah Itu Hantu atau Fenomena Pareidolia?
-
Akibat Tidak Mau Mendengarkan Nasihat dalam Buku Rumah Tua di dalam Hutan
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dipuji Jadi Contoh Marriage is Not Scary, Netizen: Kuncinya Cuma Satu ...
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra