SuaraBatam.id - PT Srimas Raya Internasional (SRI/Srimas Group) memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Arifin atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembelian kavling di blok E 119 perumahan Palm Spring.
Melansir Antara, Kuasa Hukum PT SRI, Agustianto, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari jual beli lahan perumahan pada 6 Juli 2021.
Di mana dalam Surat Perjanjian Jual Beli telah disepakati bahwa perjanjian tersebut belum bisa diwujudkan sepenuhnya karena alokasi lahan belum dilakukan perpanjangan Izin Usaha Tetap (IUT).
Arifin telah membayar Rp 696 juta kepada PT SRI, terdiri dari uang tanda jadi Rp 10 juta dan uang muka Rp 686 juta. Namun, Arifin tidak diwajibkan membayar lunas karena proses perpanjangan IUT belum selesai.
Pada 24 Juni 2022, BP Batam menolak perpanjangan IUT lahan tersebut. PT SRI kemudian menawarkan pengembalian dana Rp 696 juta kepada Arifin, namun ditolak. Arifin malah meminta Rp 1,4 miliar, yang dianggap PT SRI tidak sesuai dengan perjanjian.
Agustianto menegaskan bahwa PT SRI tidak melakukan penipuan. Semua isi perjanjian telah jelas dan dibuat di hadapan notaris.
PT SRI juga telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pengembalian dana.
"Karena niat baik, akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta kepada saudara Arifin tetapi tetap ditolak," ungkapnya.
PT SRI mengapresiasi kerja profesional Kepolisian Polresta Barelang dalam menangani kasus ini dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil.
Berita Terkait
-
Jumlah Stok Hewan Kurban yang Disediakan untuk Batam
-
Proyek Pelabuhan Feri Internasional Dicurigai Corruption Investigation Committee, Apa Kata BP Batam?
-
Batam Jadi Daerah Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik
-
Polda Kepri Sita 36 Motor Hasil Curian di Batam, Ternyata Begini Modus Pelaku
-
MTQH X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Dibuka Malam Ini di Batam
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Warga Batam Diminta Tampung Air Banyak-banyak, Besok Aliran Mati di Berbagai Wilayah
-
Pengepul Chip dan Pemain Judol di Batam Dibekuk Polda Kepri
-
BBRI Masih Menarik di 2026, Laba Tumbuh dan Kredit Tetap Ngebut
-
Tumbuh 13,7%, BRI Kantongi Laba 15,5 Triliun di Triwulan I 2026
-
Selisih Gadai Mobil, Pria di Batam Dikeroyok Debt Collector