SuaraBatam.id - PT Srimas Raya Internasional (SRI/Srimas Group) memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan oleh Arifin atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam pembelian kavling di blok E 119 perumahan Palm Spring.
Melansir Antara, Kuasa Hukum PT SRI, Agustianto, menjelaskan bahwa permasalahan ini berawal dari jual beli lahan perumahan pada 6 Juli 2021.
Di mana dalam Surat Perjanjian Jual Beli telah disepakati bahwa perjanjian tersebut belum bisa diwujudkan sepenuhnya karena alokasi lahan belum dilakukan perpanjangan Izin Usaha Tetap (IUT).
Arifin telah membayar Rp 696 juta kepada PT SRI, terdiri dari uang tanda jadi Rp 10 juta dan uang muka Rp 686 juta. Namun, Arifin tidak diwajibkan membayar lunas karena proses perpanjangan IUT belum selesai.
Pada 24 Juni 2022, BP Batam menolak perpanjangan IUT lahan tersebut. PT SRI kemudian menawarkan pengembalian dana Rp 696 juta kepada Arifin, namun ditolak. Arifin malah meminta Rp 1,4 miliar, yang dianggap PT SRI tidak sesuai dengan perjanjian.
Agustianto menegaskan bahwa PT SRI tidak melakukan penipuan. Semua isi perjanjian telah jelas dan dibuat di hadapan notaris.
PT SRI juga telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pengembalian dana.
"Karena niat baik, akhirnya kami pun bersedia mengembalikan dana sebesar Rp 800 juta kepada saudara Arifin tetapi tetap ditolak," ungkapnya.
PT SRI mengapresiasi kerja profesional Kepolisian Polresta Barelang dalam menangani kasus ini dan berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan adil.
Berita Terkait
-
Jumlah Stok Hewan Kurban yang Disediakan untuk Batam
-
Proyek Pelabuhan Feri Internasional Dicurigai Corruption Investigation Committee, Apa Kata BP Batam?
-
Batam Jadi Daerah Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik
-
Polda Kepri Sita 36 Motor Hasil Curian di Batam, Ternyata Begini Modus Pelaku
-
MTQH X Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Dibuka Malam Ini di Batam
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025