SuaraBatam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjadikan Batam sebagai daerah penerapan sertifikat tanah elektronik.
Hal ini disampaikan oleh Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dalam acara penyerahan sertifikat tanah elektronik di Batam, Senin (20/5).
Penerapan sertifikat elektronik di Batam didasari oleh beberapa faktor, salah satunya karena Batam merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia.
“Implementasi ini karena Batam sangat dekat dengan investasi dari negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan sertifikat elektronik,” ujar Suyus dilansir dari Antara.
Menurutnya, penggunaan sertifikat elektronik merupakan sebuah kewajiban untuk menyamakan standar pengelolaan pertanahan di Indonesia dengan negara-negara lain.
“Sertifikat elektronik ini bukan inovasi tetapi satu kewajiban bagaimana pengelolaan pertanahan menjadi pengelolaan yang berstandar sama dengan luar negeri. Dan ini menjadi standar baru bagaimana pengelolaan pertanahan di Indonesia,” ujar dia.
Lebih lanjut, Suyus mengatakan bahwa saat ini jumlah sertifikat elektronik di Indonesia telah mencapai 112 juta dari sebelumnya 46 juta.
Baca juga:
Polda Kepri Sita 36 Motor Hasil Curian di Batam, Ternyata Begini Modus Pelaku
Penerapan Sertifikat Elektronik di Batam
Kantah Kota Batam telah memulai penerbitan sertifikat tanah elektronik secara mandiri sejak tanggal 13 Mei 2024.
Sebanyak 206 sertifikat elektronik telah diserahkan, termasuk aset pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta sertifikat tanah elektronik atas nama masyarakat.
Kepala Kantah Kota Batam, Deni Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan keamanan hak atas tanah masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini tidak mengubah atau menghilangkan sertifikat lama tapi mengubah bentuk saja. Dari beberapa lembar menjadi selembar saja,” kata Deni.
Selain itu, implementasi sertifikat elektronik juga dapat mengurangi pelayanan tatap muka dan pungutan liar.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Brigjen Djuhandhani Santai: Silakan!
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
Terpopuler
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Striker Keturunan Yugoslavia Kirim Kode ke Patrick Kluivert: Usia Saya Tidak Muda Lagi, Tapi Saya Masih Kuat
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan