SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) spesialis motor matik di Kota Batam. Sebanyak 36 unit motor hasil curian dan 4 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi terkait kehilangan motor pada 7 Mei 2024.
Polisi membekuk para tersangka di beberapa lokasi di Kota Batam pada pukul 17.40 WIB.
"Para tersangka menyimpan motor hasil curiannya di tiga tempat berbeda, yaitu di Punggur, Batu Aji, dan Sekupang. Mereka mengaku telah melakukan aksinya puluhan kali dan saling berbagi tugas," ujar Adip.
Baca juga:
Banjir Kembali Melanda Tanjungpinang, Paling Parah di Kampung Ini
Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menghidupkan paksa motor target menggunakan kunci T dan kemudian membawanya ke tempat penyimpanan sebelum dijual.
Empat tersangka yang diamankan adalah YP, FR, AP, dan DF. YP, yang merupakan residivis, berperan sebagai pemetik, sedangkan tiga tersangka lainnya berperan sebagai joki, penadah, dan penjual.
Atas perbuatannya, YP dan DF dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan atau Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Sedangkan FR dan AP, yang berperan sebagai penadah, dijerat dengan Pasal 480 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang Pertolongan Jahat, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka untuk mencegah aksi curanmor.