Ibu Rumah Tangga di Batam Jadi Korban Jambret Sadis Sampai Terseret 2 Meter ke Jalan

Seorang ibu rumah tangga di Batam menjadi korban jambret sadis saat hendak pulang ke rumah.

Eliza Gusmeri
Minggu, 19 Mei 2024 | 11:44 WIB
Ibu Rumah Tangga di Batam Jadi Korban Jambret Sadis Sampai Terseret 2 Meter ke Jalan
Ilustrasi begal payudara. [Presisi.co]

SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga di Batam menjadi korban jambret sadis saat hendak pulang ke rumah. Pelaku yang berinisial NE (44) berhasil membawa kabur tas korban berisi handphone, uang tunai, kartu ATM, KTP dan barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp13,5 juta.

Peristiwa naas ini terjadi pada Kamis (17/5/2024) sekitar pukul 18.10 WIB di Kavling Nongsa Blok U RT 003 RW 003, Kelurahan Sambau. Saat itu, korban berinisial PS baru saja memarkirkan mobilnya dan hendak menyeberang jalan menuju rumahnya.

Tiba-tiba, NE yang mengendarai sepeda motor matic langsung menarik tas tangan korban.
Korban berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret sejauh 2 meter dan terjatuh. Namun, pelaku berhasil melarikan diri.

Korban yang syok dan mengalami luka-luka di tangan dan kakinya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa.

Berkat informasi dari masyarakat, pada Jumat (18/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, tim gabungan Polsek Nongsa dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan NE di Pasar Buah Jodoh.

Baca juga:

Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik Tajam

Ini Sederatan Pejabat yang Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Batam Melalui PDIP

Saat diinterogasi, NE mengakui aksinya dan juga mengaku pernah melakukan aksi jambret serupa sebanyak dua kali di Batam dan satu kali di Dumai.

Pelaku selalu mengincar ibu-ibu yang membawa tas samping dan mengikuti korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

"Target pelaku biasanya ibu-ibu yang membawa tas samping. Sebelum beraksi, dia mengikuti korban terlebih dulu hingga lengah," kata Kapolsek dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.

Atas perbuatannya, NE dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan jambret yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini