SuaraBatam.id - Jadwal Imsak di Batam untuk Hari ketujuh Ramadan atau 18 Maret 2023 jatuh pada pukul 04:45 WIB. Kementerian Agama Republik Indonesia menghimbau umat islam untuk menyesuaikan waktu imsak dan salat dengan wilayah masing-masing.
Berikut jadwal imsak dan jadwal salat di Batam:
Subuh: 04:55
Dhuhur: 12:16
Ashar: 15:18
Magrib: 18:19
Isya: 19:27
Jadwal imsak lebih lengkap klik link ini: Jadwal Imsakiyah Ramadan 2024
Keringanan Bagi Musafir yang Berpuasa di Bulan Ramadhan
Musafir diperbolehkan untuk membatalkan puasanya selama perjalanan, dengan catatan wajib menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 184 dan 185 yang menjelaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan boleh tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Pembatalan puasa saat perjalanan diperbolehkan ketika musafir benar-benar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk menyelesaikan puasa sampai waktu berbuka tiba. Contohnya, jika musafir mengalami kecelakaan, mabuk kendaraan, atau sakit parah. Membatalkan puasa dalam kondisi ini bahkan diwajibkan karena Islam tidak ingin puasa menjadi penyebab sakit seseorang semakin parah.
Allah SWT Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Dia tidak ingin memberatkan hamba-Nya. Oleh karena itu, keringanan ini diberikan agar musafir tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan aman tanpa membahayakan kesehatan mereka.
Namun, perlu diingat bahwa membatalkan puasa saat perjalanan bukan berarti bebas dari kewajiban. Musafir tetap wajib mengganti puasanya di hari lain di luar bulan Ramadhan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan taat kepada Allah SWT.
Bagi musafir yang ingin tetap berpuasa meskipun dalam perjalanan, hal tersebut diperbolehkan asalkan mereka yakin mampu menyelesaikan puasanya dengan kondisi yang baik. Jika di tengah perjalanan merasa tidak kuat, maka mereka boleh membatalkan puasanya dan menggantinya di hari lain.
Seperti dikutip dari dalamislam.com, apabila kita melakukan perjalanan dan terpaksa membatalkan puasa, hal itu diperbolehkan namun wajib mengganti puasanya di hari lain. Hal ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah: 184.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka, barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ”(QS.Al-Baqarah :184).
Surat Al Baqarah: 185 juga menyebutkan hal yang sama sebagai berikut:
“Oleh karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu. Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain” (Surat Al-Baqarah : 185)
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka Puasa di Batam Hari Ini, 17 Maret 2024
-
1.350 Guru RA, Madrasah, dan PAUD Al Quran di Batam Terima Insentif Rp11,3 Miliar
-
Catat Tanggalnya! Kemenag Gelar Tanjak Expo 2024 di Batam: Libatkan Ratusan UMKM
-
Jadwal Imsak di Batam Hari Ini 15 Maret 2024 Pukul Berapa?
-
Jadwal Berbuka di Batam Hari Ini 14 Maret 2024, Untuk yang Maag Konsumsi Makanan Apa?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
WNA Belanda di Batam Ditemukan Tewas di Rumah, Darah Mengalir hingga Teras
-
BRI Konsisten Dorong Pemberdayaan Perempuan di Seluruh Indonesia, Ekonomi Inklusif di Hari Kartini
-
Fokus ESG, BRI Perkuat Peran Keuangan Berkelanjutan untuk Pertumbuhan Jangka Panjang
-
Perempuan BRI Bersinar, Tiga Penghargaan Diraih di Ajang Infobank 2026
-
Pemprov Kepri Investigasi Kasus Ratusan Siswa Keracunan MBG di Anambas