Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. [Ist]

Peristiwa ini akhirnya diketahui oleh pihak keluarga pada Rabu (13/7/2022) lalu, di saat salah satu korban akhirnya angkat bicara mengenai peristiwa yang dialaminya.

Atas perbuatan cabul tersebut korban mengalami trauma serta lecet di bagian alat vital.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung menuju rumah kediaman pelaku sesuai dengan informasi yang sudah di terima.

"Sesampainya di rumah pelaku, unit opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung mengamankan MS beserta barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah Rok panjang berwarna hijau, 1 buah baju kemeja panjang berwarna hijau, 1 buah celana dalam berwarna pink muda, 1 buah BH berwarna Pink muda dan 1 buah jilbab berwarna kuning.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More