Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Senin, 18 Juli 2022 | 17:35 WIB
Tiga unit mobil mewah tanpa cukai yang masuk ke Batam disita petugas. [Ist]

SuaraBatam.id - Bea Cukai Batam menetapkan penerima tiga unit mobil sport sebagai tersangka penyelundupan, pasca seluruh barang bukti berhasil diamankan Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, Senin (11/7/2022) lalu.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizky Badilah menuturkan untuk tersangka diketahui berinisial CDK, dan merupakan keponakan dari pemilik gudang lokasi barang bukti didapati oleh petugas.

"Satu orang berinisial CDK yang diketahui merupakan keponakan pemilik gudang PT SPL yang beralamat di kawasan Penuin, Baloi Kota Batam," terangnya, Senin (18/7/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, CDK mengaku dihubungi oleh salah satu rekannya, untuk menerima tiga unit mobil mewah berjenis Honda NSX dan dua buah Nissan Fairlady Z.

Walau demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan proses pemeriksaan saat ini masih berlanjut.

"CDK ini mengaku dihubungi oleh seorang rekannya untuk menerima mobil tersebut. Kami belum berani berspekulasi bahwa apakah ia juga pemilik mobil tersebut atau tidak," lanjutnya.

Ditanyakan mengenai keterlibatan PT SPL sebagai lokasi penemuan tiga unit mobil mewah tersebut, Rizky menuturkan pihaknya saat ini juga tengah melakukan pemanggilan terhadap pemilik gudang.

"Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gudang PT SPL yang mana ketiga barang bukti ditemukan disana," tegasnya.

Rizky juga enggan untuk berkomentar lebih lanjut, mengenai proses masuknya barang bukti yang disinyalir dilakukan dari salah satu perusahaan di Sagulung yang memiliki izin khusus.

"Kita sedang mensinkronkan semua keterangan mulai dari pihak Kepolisian, hingga yang sudah kita amankan sekarang. Mengenai prosedur masuknya barang mewah tanpa cukai. Karena CDK hanya mengaku menerima barang titipan. Dia tidak mengetahui arus masuknya," paparnya.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More