SuaraBatam.id - Pemprov Kepulauan Riau segera merealisasikan relaksasi atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayahnya dalam waktu dekat.
Sebagaimana disampaikan Gubernur Ansar Ahmad yang menyebutkan bahwa dirinya akan menerbitkan dasar hukum kebijakan itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub).
"Tahun ini pasti terealisasi, teknisnya Kepala BP2RD yang akan mengatur," kata Ansar melansir Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (29/4/2021).
Meski tak menyebut secara pasti kapan kebijakan tersebut direalisasi, namun Ansar memastikan relaksasi denda PKB akan diberlakukan pada 2021.
Ia menyebut, relaksasi tidak hanya membantu masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi saat masa pandemi virus corona tapi juga berkontribusi mendongkrak pendapatan asli daerah Kepri.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli menyampaikan pihaknya tengah menggodok regulasi relaksasi denda PKB tersebut.
Terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri di tahun anggaran tahun 2021 ini, Reni menyebut sekitar Rp 1 triliun.
“Kalau dibanding tahun lalu memang agak sedikit turun. Karena dengan kondisi Covid-19 ini kita tidak berani mematok target terlalu tinggi. Tapi kita lihatlah perkembangan ke depan,” ungkapnya.
Baca Juga: Rapid Test Mahal, Pelabuhan di Wilayah Kepri Diminta Sediakan GeNose
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 di Kepri Naik Signifikan, Jokowi Beri Peringatan
-
Pasien Covid-19 Kepri Bertambah Seratusan Orang, Paling Tinggi di Batam
-
Pemprov Kepri Izinkan Mudik Lokal, Dishub Bakal Tambah Armada Kapal
-
Polda Kepri Batal Terapkan Tilang ETLE Hari Ini, Ada Apa?
-
Rapid Test Mahal, Pelabuhan di Wilayah Kepri Diminta Sediakan GeNose
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah