SuaraBatam.id - Diagendakan dilaksanakan hari Rabu (28/4/2021) ini, Polda Kepri justru menunda tilang elektronik dengan kamera Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
"Belum bisa diterapkan hari ini," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (28/4/2021).
Meski demikian, Polda belum menjelaskan alasan penundaan tersebut. Harry hanya menyebutkan jika pihaknya berharap pengguna lalu lintas bisa lebih disiplin.
Untuk informasi, sejumlah kamera ETLE sudah dipasang di sejumlah titik untuk mempermudah pengawasan terkait pelanggaran di jalan raya.
Baca Juga: Mobil CRV Terbalik di Jalan, Sopirnya Gadis 17 Tahun, Mabuk dan Tak Ada SIM
"Pesan agar masyarakat tetap disiplin dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan," jelas Harry, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Rencana sebelumnya, Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombespol Mujiyono diagendakan akan melaunching ETLE pada hari ini.
Kamera ETLE dilengkapi dengan kecerdasan buatan (AI atau artifical intelligence) dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran pengguna roda empat seperti penggunaan handphone saat berkendara maupun tidak memakai sabuk pengaman.
Tidak hanya itu, kamera ini sanggup menangkap gambar dalam radius 20 meter dan dapat membedakan pelanggaran lalu lintas atau tidak karena dibekali teknologi AI.
Kamera tersebut juga mampu menangkap suruh objek yang melintas. Setelah terekam layar, sistem otomatis menganalisa jenis pelanggaran.
Baca Juga: Brakk! Tabrak Bak Sampah, Pemotor Tewas di Jalan Letda Made Putra
Direktur Lalulintas Polda Kepri, Kombes Mujiyono mengatakan, prosedur penilangan akan didata terlebih dahulu kendaraan milik pengendara.
"Kemudian akan dikirim ke RTMC Polda Kepri untuk dilakukan verifikasi oleh petugas," ujar Mujiyono.
Untuk kemudian dokumen tilang akan diterbitkan dan dikirim ke alamat pelanggar.
Perlu diketahui, bagi kendaraan yang bukan atas nama miliknya tilang tersebut akan tetap dikirimkan ke pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Pihak kepolisian juga akan memblokir STNK tersebut agar tidak bisa memperpanjang pajak.
Berita Terkait
-
Macet Bikin Rugi Rp 62 Triliun, Begini Cara Polri Urai Kemacetan di Jakarta
-
Apakah Kota Ini Jadi Inspirasi Dharma Pongrekun? Tak Ada Lampu Merah Sama Sekali
-
Fenomena Lampu Kuning: Ritual Keberanian atau Kebodohan?
-
Begini Rekayasa Lalin Jelang Laga Timnas Indonesia Vs Jepang di GBK, Hindari Jalan Ini
-
Kecelakaan Maut Akibat ODOL, Pemerintah Perketat Pengawasan Truk
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga HP Infinix Smart 8 RAM 6?
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024