Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 17 Maret 2021 | 15:06 WIB
Tersangka T, emak-emak bandar judi saat diminta keterangan polisi (Ist)

SuaraBatam.id - Polisi mengamankan seorang emak-emak asal Karimun, Kepulauan Riau gegara diduga kuat jadi bandar judi yang semakin meresahkan masyarakat.

Perempuan berusia 45 tahun berinisial T itu diamankan di salah satu toko di Jalan Pelabuhan, Karimun pada Senin (15/3/2021) sore. Diketahui, Ta merupakan seorang bandar judi tebak angka jenis C

"Pelaku seorang perempuan, dengan melanggar pasal 303 yaitu tindak pidana perjudian dengan jenis Cap Ji Kie," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Rabu (17/3/2021).

Kepada polisi, T mengaku baru sekitar dua minggu menjadi badnar judi Cap Ji Kie.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Batam Jet Tujuan Dumai Terbaru 2021

"Pemenang pemasang taruhan memdapat hadiah sebesar Rp200 ribu untuk setiap tebakan angka," ujar Adenan, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah abrang bukti diantaranya uang hasil jual beli sebanyak Rp 1.430.000, 1 nota yang digunakan sebagai rekapan tebakan angka pemasang, serta 1 Pulpen warna Hitam Merk Yamano.

"Pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," kata Adenan.

Load More