SuaraBatam.id - Dua tersangka komplotan begal dengan korban IRS di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada tanggal 13 Maret 2021 lalu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dua pelaku dengan nama Okta (28) dan Reza (22) itu terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh online Tantan sebelum melancarkan aksinya.
Usai ketemuan, pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Okta memberitahu kawannya bahwa ia akan mengajak korban jalan-jalan.
“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).
Sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sementara Reza mengikuti keduanya di belakang. Saat tiba di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Dalam posisi korban terbaring di tanah, Reza menekan kepala korban sembali mengambil barang berharga milik korban yang ia genggam. Diduga ketakutan, korban sampai kencing di celana.
“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.
Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada 15 Maret 2021 di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat pemeriksaan.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Pelaku Reza diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada November lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Batam Jet Tujuan Dumai Terbaru 2021
-
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, Hujan Ringan di Siang Hari
-
Begal Kejam Batam Ditangkap, Injak Kepala Korban Hingga Ngompol di Celana
-
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka