SuaraBatam.id - Dua tersangka komplotan begal dengan korban IRS di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada tanggal 13 Maret 2021 lalu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dua pelaku dengan nama Okta (28) dan Reza (22) itu terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh online Tantan sebelum melancarkan aksinya.
Usai ketemuan, pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Okta memberitahu kawannya bahwa ia akan mengajak korban jalan-jalan.
“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).
Sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sementara Reza mengikuti keduanya di belakang. Saat tiba di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Dalam posisi korban terbaring di tanah, Reza menekan kepala korban sembali mengambil barang berharga milik korban yang ia genggam. Diduga ketakutan, korban sampai kencing di celana.
“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.
Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada 15 Maret 2021 di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat pemeriksaan.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Pelaku Reza diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada November lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Batam Jet Tujuan Dumai Terbaru 2021
-
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, Hujan Ringan di Siang Hari
-
Begal Kejam Batam Ditangkap, Injak Kepala Korban Hingga Ngompol di Celana
-
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series