SuaraBatam.id - Dua tersangka komplotan begal dengan korban IRS di danau belakang Graha Pena, Batam Centre pada tanggal 13 Maret 2021 lalu terancam hukuman 9 tahun penjara.
Dua pelaku dengan nama Okta (28) dan Reza (22) itu terlebih dahulu berkenalan dengan korban melalui aplikasi jodoh online Tantan sebelum melancarkan aksinya.
Usai ketemuan, pada tanggal 13 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB, pelaku Okta memberitahu kawannya bahwa ia akan mengajak korban jalan-jalan.
“Reza ini yang ngajak Okta untuk mengambil handphone dan barang milik korban, pelaku Okta ini setuju,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (16/3/2021).
Sekira pukul 21.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku Okta. Sementara Reza mengikuti keduanya di belakang. Saat tiba di danau belakang Graha Pena, Batam Centre, pelaku langsung melakukan aksinya.
“Saat korban hendak turun dari motor, dari belakang pelaku Reza langsung membekap mulut korban, mencekik leher korban lalu menarik korban hingga korban terjatuh ke tanah,” ujarnya, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Dalam posisi korban terbaring di tanah, Reza menekan kepala korban sembali mengambil barang berharga milik korban yang ia genggam. Diduga ketakutan, korban sampai kencing di celana.
“Korban sudah berusaha melawan dengan menggigit kaki Reza, namun pelaku berhasil merampas handphone dan tas dari tangan korban. Setelah itu kedua pelaku melarikan diri membawa barang milik korban menggunakan sepeda motornya,” ucap Arie.
Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku pada 15 Maret 2021 di Hotel Pelita In, Nagoya, Kota Batam sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat pemeriksaan.
Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Pelaku Reza diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang bebas pada November lalu.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart menambahkan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal yang sama yaitu 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
“Karena mereka merencanakan dan melakukan penganiayaan terhadap pelaku,” kata Harry.
Dalam kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
“Lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Batam Jet Tujuan Dumai Terbaru 2021
-
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini, Hujan Ringan di Siang Hari
-
Begal Kejam Batam Ditangkap, Injak Kepala Korban Hingga Ngompol di Celana
-
Korupsi Hampir Rp2 Milyar Mantan Sekretaris DPRD Batam Divonis 6 Tahun Bui
-
Jadwal dan Harga Tiket Kapal Feri Batam Tujuan Dumai Terbaru Tahun 2021
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen