Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 16 Maret 2021 | 12:07 WIB
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBatam.id - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) mendapatkan vonis hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) lalu.

Asril yang merupakan Sekwan periode 2016-2019 terlibat dalam kasus korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.

"Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.

Asril juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.995.360.160, dengan catatan, bila tidak dibayar dalam sebulan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.

Baca Juga: DPRD DKI Tunda Pembahasan Korupsi Sarana Jaya, Anak buah Anies Belum Siap

Namun, apabila Asril tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam tidak memberi contoh kepada bawahannya dan kepada masyarakat," ucap majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf.

Majelis merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut, apabila kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.

"Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang," ujar majelis, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).

Majelis menyebut, Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran penting dalam melakukan korupsi tersebut. Sehingga, menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkat kesalahan Asril masuk dalam kategori tinggi.

Baca Juga: Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19

"Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi," ungkap majelis.

Terdakwa Asril berhasil meraup untung hingga Rp1.995.360.160 dalam aksi korupsi ini. Angka tersebut lebih dari setengah dari total kerugian negara yang mencapai Rp2.160.402.160.

"Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta," beber majelis.

Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.

"Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam," pungkas majelis.

Load More