
SuaraBatam.id - Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam, Asril (54) mendapatkan vonis hukuman 6 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (8/1/2021) lalu.
Asril yang merupakan Sekwan periode 2016-2019 terlibat dalam kasus korupsi anggaran nasi kotak hingga kudapan dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 milyar.
"Terdakwa dalam persidangan tidak kooperatif. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada rasa penyesalan, sementara perbuatan yang dilakukan terdakwa sudah dilakukan selama 3 tahun berturut-turut," kata majelis tinggi yang diketuai Asli Ginting.
Asril juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.995.360.160, dengan catatan, bila tidak dibayar dalam sebulan maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian tersebut.
Baca Juga: DPRD DKI Tunda Pembahasan Korupsi Sarana Jaya, Anak buah Anies Belum Siap
Namun, apabila Asril tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan sebagai Sekretaris DPRD Kota Batam tidak memberi contoh kepada bawahannya dan kepada masyarakat," ucap majelis yang beranggotakan Desniel dan Yusdirman Yusuf.
Majelis merujuk Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebut, apabila kerugian negara dalam perkara aquo telah terjadi kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kota Batam sejumlah Rp 2.160.402.160.
"Maka berdasarkan Perma 1 Tahun 2020, perbuatan Terdakwa Asril termasuk dalam kategori sedang," ujar majelis, melansir BAtamnews (jaringan Suara.com).
Majelis menyebut, Asril sebagai pengguna anggaran memiliki peran penting dalam melakukan korupsi tersebut. Sehingga, menurut Pasal 8 huruf a angka 1, tingkat kesalahan Asril masuk dalam kategori tinggi.
Baca Juga: Nama PT Sritex Disebut saat Sidang Kasus Suap Bansos Covid-19
"Dampak yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa Asril dalam prosess pengadaan barang dalam hal ini snack dan nasi kotak selama tiga tahun anggaran sama sekali tidak dapat dimanfaatkan oleh para peserta rapat dan seminar serta pertemuan lainnya di DPRD Kota Batam. Menurut Pasal 8 huruf b angka 2 masuk pada kategori tinggi," ungkap majelis.
Terdakwa Asril berhasil meraup untung hingga Rp1.995.360.160 dalam aksi korupsi ini. Angka tersebut lebih dari setengah dari total kerugian negara yang mencapai Rp2.160.402.160.
"Berdasarkan matriks rentang penjatuhan pidana terhadap perkara aquo adalah pada kerugian negara sedang yaitu sebesar Rp 1 miliar sampai dengan Rp 25 miliar. Pada tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan adalah pada kategori tinggi. Berdasarkan matriks pidana penjara yang dapat dijatuhkan adalah antara 10 tahun sampai dengan 13 tahun, serta pidana denda yang dapat dijatuhkan adalah antara Rp 500 juta sampai dengan Rp 650 juta," beber majelis.
Adapun alasan yang meringankan, Asril belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
"Perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kota Batam," pungkas majelis.
Berita Terkait
-
Sidang Korupsi Kembali Digelar, Mark Sungkar Tak Ditemani Istri
-
KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Rokok di Bintan
-
Jawab Prasetio, Wagub DKI Juga Minta DPRD Tanggung Jawab Soal Korupsi Yoory
-
Terungkap! Juliari Minta Berita Bansos Harus Masif, Undang Banyak Wartawan
-
Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Tujuh Saksi Hari Ini
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Bermesin Bandel, Harga Mulai 20 Jutaan dan Pajak Murah
Pilihan
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
-
3 Rekomendasi Lapangan Futsal Paling Murah di Jakarta Selatan, Cuma Rp 15 Ribuan Per Jam
-
Kolaborasi Ortuseight x Billpro Hadirkan Sepatu Walking Bernyawa Urban dan Filosofis
-
5 Mobil Bekas Tahun Muda Paling Dicari 2025: Irit Bahan Bakar, Tangguh Segala Medan
-
Eks Pelatih Asnawi Mangkualam: Pemain Belanda Banyak Bantah, Gak Punya Mental Juara
Terkini
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda