SuaraBatam.id - Setelah sempat tertahan, Pemkab Bintan akhirnya melunasi unggakan biaya lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) ke pihak PLN.
Disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, Junirianto, pihaknya sudah melunasi tagihan PLN pada bulan Januari.
"Kita sudah koordinasikan masalah ini kepada PLN dan DPPKD/Dispenda. Hasilnya itu ya kita bayar lunas tunggakannya sebesar Rp 638 juta ke PLN," ujar Juni kepada Batamnews (jaringan Suara.com), Kamis (28/1/2021).
Ia juga menjelaskan, dana bisa dicairkan usai penyerahan DIPA sekaligus penandatanganan fakta integritas, seperti evaluasi APBD dan berbagai prosesi lainnya.
IA mengklaim, proses tersebut harus melalui SIMDA, namun pada tahun ini ada sistem baru yang disebut SIPD. Menurutnya, ada perbedaan pada kedua sistem tersebut sehingga membutuhkan lebih banyak waktu.
"Intinya uangnya sudah ada tapi lambat prosesnya, khususnya diawal tahun anggaran," jelas Juni.
"Sebenarnya kalau dengan SIPD belum bisa. Namun kita kerjakan secara manual agar semuanya cepat kelar," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager PLN Rayon Kijang, Laisurani membenarkan bahwa tunggakan PJU sebesar Rp 638 juta sudah dilunasi oleh Pemkab Bintan melalui Dinas Perkim.
"Alhamdulillah uangnya sudah masuk melalui Bank Riau Kepri. Jadi besok tinggal entry pelunasannya saja. Semoga hubungan bulan depan berjalan baik lagi," sebutnya.
Baca Juga: Dikepung Banjir, Bupati Bintan Akan Evaluasi Izin Pembangunan Perumahan
Lebih jauh ia menyebut, perkara ini sebelumnya sudah dibicarakan secara tatap muka dengan pihak DPPKD. Mereka juga sudah memberi alasan telat bayar karena sistem baru.
Meski demikian, PLN tidak bisa menunggu lebih lama lantaran Kantor Induk PLN memberikannya target nihil tunggakan.
"Jadi mereka membayar rekening listrik Januari 2021 itu dengan sistem lama atau manual," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan