- Pemerintah Kota Batam menunggu hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait penindakan tempat hiburan malam pada Agustus 2026.
- Pencabutan izin usaha dilakukan jika pemeriksaan terbukti menunjukkan pelanggaran aturan administratif maupun operasional yang berlaku.
- Bareskrim Polri sebelumnya menggerebek tempat hiburan di Batam karena temuan narkotika dan praktik perjudian kasino.
SuaraBatam.id - Pemkot Batam menunggu hasil penyelidikan aparat sebelum mengambil langkah terhadap perizinan sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tengah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Kepala Dinas DPMPTSP Kota Batam Reza Khadafy mengatakan pencabutan izin dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
"Kalau sudah terbukti seperti ini memang harus dicabut izinnya. Kami tinggal menunggu laporan. Kalau sudah clear, akan kami ajukan ke BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) untuk pencabutan izinnya," katanya dikutip dari Antara, Senin (17/8/2026).
Reza menjelaskan, pengawasan terhadap kegiatan usaha dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah sesuai kewenangannya.
DPMPTSP Batam menangani aspek administrasi perizinan, sementara aspek teknis melibatkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
"Setiap izin yang dikeluarkan Pemkot Batam maupun BP Batam ada aspek teknis di dinas terkait dan administrasinya di PTSP. Kalau terdapat pelanggaran administrasi atau tidak sesuai dengan izin, kami bisa mencabut izinnya," ujar dia.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar evaluasi perizinan antara lain ketidaksesuaian jam operasional, jumlah mesin permainan yang tidak sesuai dengan izin, hingga adanya transaksi atau kegiatan usaha di luar perizinan yang diajukan.
Terkait penyelidikan yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, ia mengatakan Pemkot Batam mendukung penuh pemeriksaan.
"Kami jelas mendukung, apalagi kalau kegiatannya merugikan. Pertama dari segi kekondusifan perizinan kita, kemudian image Kota Batam juga jadi tidak bagus," terang Reza.
Sementara itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan pemerintah daerah akan menindaklanjuti hasil temuan aparat kepolisian dalam kasus tersebut.
Terkait evaluasi terhadap perizinan THM, Amsakar mengatakan Pemkot Batam akan melihat hasil penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk seperti apa evaluasinya nanti akan dilihat dari temuan yang dilakukan Bareskrim. Pasti akan diinformasikan kepada kami dan kami akan follow up. Untuk sementara ini, yang paling berkompetensi memberi jawaban pasti adalah kepolisian," ujar dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan penindakan di sejumlah tempat di Kota Batam. Pada 10 Agustus 2026, polisi menggerebek dua tempat dan menemukan ratusan butir narkotika.
Kemudian pada 15 Agustus 2026, polisi menindak zona permainan yang diduga melakukan praktik perjudian jenis kasino.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas