SuaraBatam.id - Pembahasan tunggakan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp638 juta oleh Tanjungpinang dan Bintan akhirnya membuat ketiga pihak untuk bertemu dan mengadakan pembahasan.
Manager PLN Rayon Kijang, Laisurani hingga saat ini masih mengaku bingung lantaran baru Pemko Tanjungpinang yang memenuhi tanggungjawab mereka.
"Kami nih jadi bingung. Kota (Pemkot Tanjungpinang-red) sudah cair tapi Pemkab Bintan belum," ujar Laisurani, Kamis (28/1/2021).
Sementara, Pemkab Bintan menuturkan belum bisa membayar tagihan listrik karena Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sedang bermasalah.
"Maksudnya Pemko Tanjungpinang bisa cepat menyelesaikan masalah ini tanpa ada alasan sistem ini dan itu. Kemudian Pemkab Bintan seharusnya sudah tau kewajiban membayar listrik itu pertanggal 20 setiap bulannya. Bukan mempermasalahkan baru telat 8 harinya," ucapnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
"Perlu diketahui bersama bahwa PLN selama ini tidak pernah terlambat menyetor retribusi pajak PJU ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Bintan. Jadi kita minta tidak ada alasan telat atau nunggak bayarnya," sambungnya.
Ia juga mengharapkan respon dari Pemkab Bintan agar segera melunasi tunggakan listrik PJU.
Bahkan, jika tidak segera dibayarkan, PLN mengancam semua PJU yang ada di Kijang dan Tanjunguban akan di matikan sementara secara bertahap.
"Ini bukan gertakan, kami tunggu sampai besok. Jika masih belum ada realisasi bayar maka lampu PJU dimatikan," ucapnya.
Baca Juga: Heboh Temuan Bola Hitam Besar di Pantai Bintan Kepri, Polisi Pastikan Dapra
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta
-
Kekayaan Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri yang Pamer Naik Moge Tak Pakai Helm
-
Pemprov Kepri Rencana Bikin Lintasan Kapal Feri Rute Tanjungpinang-Batam
-
Ketua DPRD Kepri Ditilang usai Viral Pamer Naik Harley-Davidson Tak Pakai Helm
-
Viral Flexing Iman Sutiawan, Ketua DPRD Kepri Naiki Harley Davidson Tanpa Helm