- PLN Batam angkat bicara menanggapi isu kenaikan tarif listrik.
- PLN menyebut tarif listrik naik tidak bisa dilakukan sembarangan.
- Saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
SuaraBatam.id - PLN menanggapi soal isu kenaikan tarif listrik yang beredar secara nasional belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam.
PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di wilayahnya.
"Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Dia menegaskan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
Furqon menyampaikan, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.
Sebelum diberlakukan, usulan perubahan tarif harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah mendapat persetujuan, PLN Batam juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.
"Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan," ujarnya.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan yang tidak berasal dari sumber resmi.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif listrik, PLN Batam akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh).
Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh.
Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
Terkini
-
Blackout Hari Ketiga, Warga Bintan Kesulitan Air Bersih dan Komunikasi
-
PLN Batam Diapresiasi atas Respons Cepat, BP Batam Turun Langsung Dampingi Dunia Usaha
-
Viral Blackout Batam Selama 3 Hari Disengaja, PLN Buka Suara
-
Batam Blackout: Penyebab Diduga Hewan Liar Masuk Gardu, PLN Siapkan Kompensasi
-
Pemadaman Listrik Total, Harga Kamar Hotel di Batam Tembus Rp34 Juta per Malam