Eko Faizin
Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:41 WIB
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik [Ist]
Baca 10 detik
  • PLN Batam angkat bicara menanggapi isu kenaikan tarif listrik.
  • PLN menyebut tarif listrik naik tidak bisa dilakukan sembarangan.
  • Saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.

SuaraBatam.id - PLN menanggapi soal isu kenaikan tarif listrik yang beredar secara nasional belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam.

PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di wilayahnya.

"Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2026).

Dia menegaskan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.

Furqon menyampaikan, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.

Sebelum diberlakukan, usulan perubahan tarif harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Setelah mendapat persetujuan, PLN Batam juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.

"Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan," ujarnya.

Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan yang tidak berasal dari sumber resmi.

Menurutnya, apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif listrik, PLN Batam akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh).

Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.

Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh.

Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.

Load More