- PLN Batam angkat bicara menanggapi isu kenaikan tarif listrik.
- PLN menyebut tarif listrik naik tidak bisa dilakukan sembarangan.
- Saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
SuaraBatam.id - PLN menanggapi soal isu kenaikan tarif listrik yang beredar secara nasional belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam.
PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di wilayahnya.
"Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Dia menegaskan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
Furqon menyampaikan, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.
Sebelum diberlakukan, usulan perubahan tarif harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah mendapat persetujuan, PLN Batam juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.
"Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan," ujarnya.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan yang tidak berasal dari sumber resmi.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif listrik, PLN Batam akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh).
Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh.
Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
PLN Batam Jelaskan Terkait Isu Kenaikan Tarif Listrik
-
Geger Video Pocong Bawa Parang di Batu Aji Batam, Polisi Turun Tangan
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas