- PLN Batam angkat bicara menanggapi isu kenaikan tarif listrik.
- PLN menyebut tarif listrik naik tidak bisa dilakukan sembarangan.
- Saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
SuaraBatam.id - PLN menanggapi soal isu kenaikan tarif listrik yang beredar secara nasional belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam.
PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di wilayahnya.
"Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon dikutip dari Batamnews--jaringan Suara.com, Rabu (3/6/2026).
Dia menegaskan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan. Menurutnya, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.
Furqon menyampaikan, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.
Sebelum diberlakukan, usulan perubahan tarif harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah mendapat persetujuan, PLN Batam juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.
"Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan," ujarnya.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan yang tidak berasal dari sumber resmi.
Menurutnya, apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif listrik, PLN Batam akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh).
Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh.
Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
JPMorgan Upgrade Saham BBRI ke Overweight, Nilai Valuasi Murah dan Dividen Tetap Menarik
-
BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital
-
Viral Pria dan Wanita Ribut di Pinggir Jalan Kota Batam, Ini Kata Polisi
-
Dua Anak Pengusaha di Batam Ribut di Mal, Mantan Istri Disebut Jadi Pemicu
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat