SuaraBatam.id - Beberapa pekan lalu, nelayan yang hendak melaut pada Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 06.00 WIB menemukan sebuah bola hitam raksasa di perairan Kampung Kampe, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, Kepulauan Riau atau Kepri.
Dikutip dari BatamNews.co.id, jaringan SuaraBatam.id, nelayan membawa bola hitam itu ke pinggir pantai. Namun baru melaporkan kepada pihak berwajib beberapa hari kemudian.
Aparat mengecek kabar temuan ini pada Selasa (26/1/2021). Melibatkan Kasat Polairud Polres Bintan, Kapolsek Gunung Kijang, Babhinkamtibmas Gunung Kijang, Kades Malang Rapat, dan Posmat TNI AL Kawal.
Hasilnya, bendara menyerupai bola hitam berdiameter 3 m yang ditemukan di pantai Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan, Kepri ini dipastikan Polisi adalah dapra. Atau bantalan pada lambung kapal serta perahu, untuk mencegah tumbukan dengan dermaga dan kapal lain.
"Sesampainya di TKP (tempat kejadian perkara) benar adanya satu buah fender atau dapra kapal tanker yang sudah ada di pinggir pantai," jelas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt, dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).
"Sampai saat ini fender (dapra kapal tanker) ini masih diamankan di pinggir pantai Kampung Kampe, Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang dalam pengawasan Sat Polairud Polres Bintan, Polsek Gunung Kijang, Posmat TNI AL Kawal dan masyarakat sekitar TKP," tukas Kombes Harry Goldenhardt.
Sebelumnya, saat nelayan beroleh temuan ini, warga Bintan, Kepri hebohk tentang bola berwarna hitam besar yang terdampar di tepi pantai Desa Teluk Bakau. Bola hitam itu terlihat dilapisi rantai besi putih disertai ban hitam mini. Terdapat beberapa tulisan pada body, antara lain "Yokohama 50KPa".
Saat itu, Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menyatakan pihaknya masih mendalami asal-muasal dapra ini.
Sementara pihak TNI AL meminta masyarakat tenang karena benda tidak membahayakan dan biasa terpasang di lambung kapal atau perahu untuk mencegah terjadi benturan dengan tembok dermaga ataupun kapal lainnya.
Baca Juga: Lebih Dari 80 Persen Nakes di Kepri Belum Terima Vaksin Covid-19
"Diduga dapra, bantalan kapal untuk mencegah benturan. Menurut saya tidak membahayakan," jelas Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Mayor Saul Jamlaay, saat diminta konfirmasinya pada Rabu (27/1/2021).
Berita Terkait
-
Terungkap! Alasan Kejagung Tuntut Mati 6 ABK Penyelundup Sabu Hampir 2 Ton di Kepri
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Heboh Tergeletak di Jalanan, PNS di Kepri Tewas Diduga Habis Berobat di RS
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen