
SuaraBatam.id - Hari ini, Selasa (29/9/2020), BP2RD bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau dan PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Provinsi Kepulauan menyediakan tiga lokasi layanan Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling bagi warga Kepulauan Riau untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dikutip dari pusat layanan Disenda Kepri, pelayanan Samsat Keliling ini diberikan agar memudahkan masyarakat agar taat hukum.
Sehingga, layanan ini agar para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan pembayaran PKB bisa menuju ke lokasi Samsat Keliling.
Perlu diketahui, pemohon harus menyesuaikan jadwal yang tersedia di Samsat Keliling, sebab pelayanan tidak berada di lokasi yang sama setiap hari. Berikut jadwal lengkap Samsat Keliling Kepri:
Baca Juga: 70 Hektar Tambang Pasir Ilegal di Kota Batam Rusak Kualitas Air Bersih
AREA RUKO KING BUSINESS CENTRE (KBC) BATAM CENTRE (SAMSAT KELILING 1) 28 September - 3 Oktober 2020
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB
Sabtu 09.00 WIB -13.30 WIB
Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB
Baca Juga: Tiga Pasangan Calon Peserta Pilkada Kepri Ditetapkan KPU Secara Resmi
Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB
DEPAN VIHARA SEI PANAS (SAMSAT KELILING 2) 28 September - 3 Oktober 2020
Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB
Sabtu 09.00 WIB - 13.30 WIB
Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB
AREA NAGOYA HILL (SAMSAT KELILING 3) 28 September - 3 Oktober 2020
Senin - Jumat 09.00 WIB - 16.00 WIB
Sabtu 09.00 WIB - 13.30 WIB
Senin - Kamis 12.00 WIB - 13.00 WIB
Jumat 12.00 WIB - 13.30 WIB
Harap diketahui, layanan pembayaran PKB di lokasi-lokasi Samsat Keliling hanya mencakup pajak tahunan. Untuk layanan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK,serta ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat.
Berita Terkait
-
Lokasi Samsat Keliling Jogja Terlengkap! Manfaatkan Pemutihan Pajak 2025
-
Update Terbaru! Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Depok, Plus Syarat Pemutihan Pajak 2025
-
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
CEK FAKTA: Apakah Kendaraan dengan STNK Mati 2 Tahun Akan Disita?
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Meroket Jadi Rp1.986.000/Gram Hari Ini
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Kulit Berminyak, Aman Tak Menyumbat Pori-pori
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
Terkini
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan
-
BRI Dukung Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Tembus Pasar Global