SuaraBatam.id - Barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 1.366,62 gram yang diamankan dari tiga tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Polisi memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar pada Kamis (24/9/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari dua tersangka berinisial AZ dan RK diamankan barang bukti ganja seberat 1.350,9 gram.
Kedua tersangka diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di kamar tengah lantai 2 rumah di Jl. Tamalatea Batuampar, Kota Batam pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Sementara, 1 tersangka lainnya yang berinisial AW diamankan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Baloi Permai, Batam Kota pada 27 Agustus 2020 beserta barang bukti ganja seberat 156.3 gram.
"Pemusnahan ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 laporan dan 3 orang tersangka," kata Harry didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan perwakilan BNNP Kepri, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Total barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja.
"Untuk sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor Cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2).
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Seniman, Martin Pakai Ganja Agar Lukisannya Bagus
Berita Terkait
-
Di Hong Kong, Ada Kafe yang Jual Kopi Mengandung Ganja, Tapi Tak Memabukkan
-
Jual Ganja, Siswa SMK di Samarinda Ditangkap Polisi
-
Gegara Mabuk 2 Dimensi, Pria Ini Suka Ngakak Sendirian Tak Pedulikan Warga
-
Serius Hadapi Roy Jones Jr, Mike Tyson Berhenti Isap Ganja
-
Ahli Ungkap Manfaat Ganja di Sidang, Bisa Sembuhkan Epilepsi hingga Kanker
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Sopir Mobil Mewah Sempat Mau Kabur
-
Mahasiswi Tewas Ditabrak di Batam, Detik-detik Kecelakaan Terekam CCTV
-
Mahasiswa Geruduk DPRD Batam: Protes Data Center, Blackout hingga Karhutla
-
BRI Perkuat Kompetensi Generasi Muda Lewat Program Magang Nasional 2026
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak