SuaraBatam.id - Barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 1.366,62 gram yang diamankan dari tiga tersangka dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Polisi memusnahkan ganja tersebut dengan cara dibakar pada Kamis (24/9/2020).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, dari dua tersangka berinisial AZ dan RK diamankan barang bukti ganja seberat 1.350,9 gram.
Kedua tersangka diamankan oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di kamar tengah lantai 2 rumah di Jl. Tamalatea Batuampar, Kota Batam pada Jumat (14/8/2020) lalu.
Sementara, 1 tersangka lainnya yang berinisial AW diamankan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri di Kafe Ayam Temurui Baloi Permai, Batam Kota pada 27 Agustus 2020 beserta barang bukti ganja seberat 156.3 gram.
"Pemusnahan ini merupakan tindak pidana narkoba yang terjadi selama periode Agustus 2020 dengan jumlah 2 laporan dan 3 orang tersangka," kata Harry didampingi oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan perwakilan BNNP Kepri, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Total barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka tersebut adalah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja. Dari sejumlah 1.507,2 gram narkotika jenis ganja dilakukan pemusnahan seberat 1.366,62 gram ganja.
"Untuk sisanya 100,58 gram diperuntukan pada Labfor Cabang Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan 40 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan," ungkapnya.
Para tersangka disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) Dan Pasal 111 Ayat (1), ayat (2).
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Ngaku Seniman, Martin Pakai Ganja Agar Lukisannya Bagus
Berita Terkait
-
Di Hong Kong, Ada Kafe yang Jual Kopi Mengandung Ganja, Tapi Tak Memabukkan
-
Jual Ganja, Siswa SMK di Samarinda Ditangkap Polisi
-
Gegara Mabuk 2 Dimensi, Pria Ini Suka Ngakak Sendirian Tak Pedulikan Warga
-
Serius Hadapi Roy Jones Jr, Mike Tyson Berhenti Isap Ganja
-
Ahli Ungkap Manfaat Ganja di Sidang, Bisa Sembuhkan Epilepsi hingga Kanker
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Sinergi Dalam LoI, BRI Taipei dan KDEI Tingkatkan Akses Keuangan Pekerja Migran Indonesia
-
Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan
-
Pukul, Tendang lalu Menyeret: Sadisnya Oknum Satpam Aniaya Karyawati di Bintan
-
Penganiayaan Brutal Karyawati Hotel di Bintan: Pelaku Pakai Sepatu Boots