SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif, denda dan bunga bagi warga yang telat menunaikan kewajiban membayar pajak.
Insentif itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah menyatakan kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum menjalani cuti dari tugasnya untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.
"Insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak di antaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir," kata dia di Batam, Senin (28/9/2020).
Baca Juga: Ratusan Warga Karimun Kena Tipu Tagihan Listrik PLN, Diduga Dimainkan Agen
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu Pemkot Batam melalui juga membuat kebijakan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020, yang berlaku untuk lima sektor jenis pajak yang sama.
Kebijakan itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Ia mencontohkan, masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah menerapkan kebijakan yang sama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang jatuh tempo pada 30 September 2020.
Baca Juga: Warga Batam Positif Corona Diisolasi di Hotel Disuruh Bayar Sendiri, Mahal
"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Viral WNI di Jepang Dapat Pengembalian Pajak, Netizen Singgung "Coretax"
-
Pendapatan Pajak Jakarta Terancam Turun! Imbas Efisiensi Anggaran Prabowo
-
Pajak Kripto di Indonesia: Regulasi dan Tantangan Implementasi
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan