SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif, denda dan bunga bagi warga yang telat menunaikan kewajiban membayar pajak.
Insentif itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah menyatakan kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum menjalani cuti dari tugasnya untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.
"Insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak di antaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir," kata dia di Batam, Senin (28/9/2020).
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu Pemkot Batam melalui juga membuat kebijakan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020, yang berlaku untuk lima sektor jenis pajak yang sama.
Kebijakan itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Ia mencontohkan, masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah menerapkan kebijakan yang sama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang jatuh tempo pada 30 September 2020.
Baca Juga: Ratusan Warga Karimun Kena Tipu Tagihan Listrik PLN, Diduga Dimainkan Agen
"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Kinerja BRI Kian Solid Berkat Danantara, Setoran Pajak Meroket
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya