SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif, denda dan bunga bagi warga yang telat menunaikan kewajiban membayar pajak.
Insentif itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah menyatakan kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum menjalani cuti dari tugasnya untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.
"Insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak di antaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir," kata dia di Batam, Senin (28/9/2020).
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu Pemkot Batam melalui juga membuat kebijakan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020, yang berlaku untuk lima sektor jenis pajak yang sama.
Kebijakan itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Ia mencontohkan, masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah menerapkan kebijakan yang sama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang jatuh tempo pada 30 September 2020.
Baca Juga: Ratusan Warga Karimun Kena Tipu Tagihan Listrik PLN, Diduga Dimainkan Agen
"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Mobil Keluarga untuk Dipakai Lama: Keluaran Tahun 2000an yang Pajaknya Nggak Bikin Degdegan
-
Bea Cukai Periksa 82 Yacht di Ancol, Endus Pelanggaran Pajak Barang Mewah
-
Tak Terima Ditagih Rp768 Juta, Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak
-
Pemerintah Akan Kenakan Pajak Tambahan untuk Perusahaan yang Untung Berlipat Akibat Konflik di Teluk
-
Purbaya Endus 10 Perusahaan Lakukan Under Invoicing, Segera Kejar Pengemplang Pajak
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Santuni 8.500 Anak Yatim, Salurkan 279.541 Paket Sembako
-
BRI Dirikan Posko Mudik BRImo di 5 Rest Area Tol JakartaJawa untuk Lebaran 2026