SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam membebaskan sanksi administratif, denda dan bunga bagi warga yang telat menunaikan kewajiban membayar pajak.
Insentif itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administratif Tahap Kedua Berupa Penghapusan Denda dan Bunga Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah Kota Batam, Raja Azmansyah menyatakan kebijakan itu ditandatangani Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebelum menjalani cuti dari tugasnya untuk mengikuti kampanye Pilkada 2020.
"Insentif tahap kedua ini diberikan kepada lima jenis pajak di antaranya, Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dan Pajak Parkir," kata dia di Batam, Senin (28/9/2020).
Pembebasan sanksi administratif diberikan kepada seluruh wajib pajak dimaksud dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020. Dan ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.
Selain itu Pemkot Batam melalui juga membuat kebijakan penundaan pembayaran pajak daerah Kota Batam tahap kedua, yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Batam (Perwako) Nomor 53 Tahun 2020, yang berlaku untuk lima sektor jenis pajak yang sama.
Kebijakan itu berlaku untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.
Ia mencontohkan, masa pajak Agustus 2020 yang jatuh tempo 20 September 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020. Untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo 20 Oktober 2020 ditunda jatuh temponya menjadi 20 November 2020.
Sebelumnya, Pemkot Batam telah menerapkan kebijakan yang sama pada Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), yang jatuh tempo pada 30 September 2020.
Baca Juga: Ratusan Warga Karimun Kena Tipu Tagihan Listrik PLN, Diduga Dimainkan Agen
"Diberikannya perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Pajak Honda City Sedan Murah atau Mahal? Simak Biar Nggak Menyesal usai Beli
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
5 Mobil Toyota dengan Pajak Paling Ringan, Ideal Buat Keluarga
-
DPRD DKI Usul Pajak Rokok Jakarta Dialokasikan untuk Bangun Panti Rehab Narkoba
-
Aturan Baru Purbaya, DJP Bisa Sita hingga Jual Saham Jika Warga Tak Bayar Pajak
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen