SuaraBatam.id - PT ATB menganggap langkah BP Batam dalam mengakhiri konsesi pengelolaan air bersih justru memberikan kesan ketidakpastian hukum dan investasi bagi investor.
PT ATB juga menuduh BP Batam mengingkari sejumlah perjanjian konsesi yang sudah disepakati.
"Kontrak adalah sebuah acuan yang harus dipegang teguh kedua belah pihak. Namun dalam hal ini, kami menilai BP Batam tidak menjalankan kontrak secara konsisten. Tentu saja ini memberikan ketidakpastian," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dikutip Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (22/9/2020).
ATB sendiri adalah bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK), sebuah perusahaan lokal dan Sembawang Corporation (Sembcorp), perusahaan asal Singapura yang dipercaya mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pulau Batam.
Baca Juga: Lagi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Pejabat PPK di PUPR
Sebelumnya, BP Batam (Otorita Batam saat itu) dan ATB menandatangani perjanjian konsei yang berlaku selama 25 tahun. Perjanjian tersebut mengatur secara detail tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selama hampir 25 tahun mengelola SPAM di pulau Batam, tidak sedikit kontribusi yang diberikan ATB.
"Perusahaan ini mampu melakukan berbagai hal yang melebihi apa yang disyaratkan dalam perjanjian konsesi. Misalnya dalam hal cakupan pelanggan. Dalam kontrak konsesi, ATB diminta melayani 107 ribu pelanggan di akhir konsesi. Namun, saat ini ATB telah berhasil memenuhi melayani 290.488 pelanggan," ujar Maria.
Ia juga mengatakan, ATB berhasil melampaui kewajibannya dalam hal menjaga tingkat kehilangan air menjadi hanya 14 persen, yang menurutnya jadi yang terbaik di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengklaim cakupan area pelayanan yang telah mencapai 99,7 persen. Selain ia juga menyampaikan dstribusi air secara berkelanjutan dan investasi.
Baca Juga: KPK Periksa 6 Saksi Kasus Suap Air Minum KemenPUPR
"Praktis ATB telah menjadi investor yang melebihi ekspektasi pemerintah. Namun sayangnya, di sisi lain BP Batam justru gagal memberikan kepastian hukum dan investasi kepada investornya, karena tidak sepenuhnya melaksanakan perjanjian konsesi," tuturnya.
Berita Terkait
-
Hadapi Perang Tarif Amerika Serikat, Ini Strategi BP Batam
-
Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
-
Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Begini Kabar Terbaru Soal Relokasi Warga Rempang
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban