SuaraBatam.id - PT ATB menganggap langkah BP Batam dalam mengakhiri konsesi pengelolaan air bersih justru memberikan kesan ketidakpastian hukum dan investasi bagi investor.
PT ATB juga menuduh BP Batam mengingkari sejumlah perjanjian konsesi yang sudah disepakati.
"Kontrak adalah sebuah acuan yang harus dipegang teguh kedua belah pihak. Namun dalam hal ini, kami menilai BP Batam tidak menjalankan kontrak secara konsisten. Tentu saja ini memberikan ketidakpastian," ujar Head of Corporate Secretary ATB, Maria Jacobus, dikutip Batamnews (jaringan Suara.com), Senin (22/9/2020).
ATB sendiri adalah bagian dari PT Bangun Cipta Kontraktor (BCK), sebuah perusahaan lokal dan Sembawang Corporation (Sembcorp), perusahaan asal Singapura yang dipercaya mengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pulau Batam.
Sebelumnya, BP Batam (Otorita Batam saat itu) dan ATB menandatangani perjanjian konsei yang berlaku selama 25 tahun. Perjanjian tersebut mengatur secara detail tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Selama hampir 25 tahun mengelola SPAM di pulau Batam, tidak sedikit kontribusi yang diberikan ATB.
"Perusahaan ini mampu melakukan berbagai hal yang melebihi apa yang disyaratkan dalam perjanjian konsesi. Misalnya dalam hal cakupan pelanggan. Dalam kontrak konsesi, ATB diminta melayani 107 ribu pelanggan di akhir konsesi. Namun, saat ini ATB telah berhasil memenuhi melayani 290.488 pelanggan," ujar Maria.
Ia juga mengatakan, ATB berhasil melampaui kewajibannya dalam hal menjaga tingkat kehilangan air menjadi hanya 14 persen, yang menurutnya jadi yang terbaik di Indonesia.
Selain itu, ia juga mengklaim cakupan area pelayanan yang telah mencapai 99,7 persen. Selain ia juga menyampaikan dstribusi air secara berkelanjutan dan investasi.
Baca Juga: Lagi, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 2 Miliar dari Pejabat PPK di PUPR
"Praktis ATB telah menjadi investor yang melebihi ekspektasi pemerintah. Namun sayangnya, di sisi lain BP Batam justru gagal memberikan kepastian hukum dan investasi kepada investornya, karena tidak sepenuhnya melaksanakan perjanjian konsesi," tuturnya.
Sementara hak sebagai kompensasi atas investasi yang dijalankan ATB, ia menyebut, tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
"Ini adalah salah satu bentuk ketidakpastian dalam berinvestasi. BP Batam tidak memberikan hak yang seharusnya diterima oleh ATB," ungkapnya.
Ia mengatakan, ketidakpastian hukum terhadap investasi dirasakan oleh ATB jelang akhir konsesi karena BP Batam melelang aset yang masih berstatus hak milik ATB.
"Langkah ini dinilai telah menciderai hak-hak ATB sebagai investor di Batam," ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah, dan PMK 59 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menyebutkan, BP Batam tidak bisa melelang aset yang belum menjadi Barang Milik Negara (BMN).
Tag
Berita Terkait
-
Pemeliharaan Waduk dan Air Baku di Kota Batam Resmi Dikelola Swasta
-
Hore! Waduk Sei Harapan Overflow, Persediaan Air Bersih Terjamin
-
Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
-
Kronologi Pegawai BP Batam Terjaring OTT Polda Kepri
-
Kekeringan, Kepala BP Batam Minta Jajarannya Salat Istisqa Seminggu 2 Kali
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam