SuaraBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) soal lahan yang menyeret oknum pegawai BP Batam.
Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan penipuan terhadap pengurus lahan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial A dab ALH.
Sebelumnya, tim melakukan OTT setelah mendapatkan laporan dari pekerja BP Batam mengenai pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.
Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang senilai Rp 12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).
"Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan," tutut Harry seperti dikutip dari Antara.
Harry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.
PT EPS lantas memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya. Selanjutnya ALH menunjuk A untuk mengurus perizinan lahan tersebut.
Tersangka A sendiri merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.
Baca Juga: Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
"A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," terang Harry.
Pelaku menjadikan dua nomor faktur yang sah lalu memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.
Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp 2.840.000.000. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.
Lebih lanjut, Harry mengatakan kemudian tersangka ALH memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar faktur tagihan uang wajib tahunan, selembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kuitansi, selembar cek, bundel buku cek, satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer, dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar