SuaraBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) soal lahan yang menyeret oknum pegawai BP Batam.
Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan penipuan terhadap pengurus lahan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial A dab ALH.
Sebelumnya, tim melakukan OTT setelah mendapatkan laporan dari pekerja BP Batam mengenai pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.
Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang senilai Rp 12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).
"Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan," tutut Harry seperti dikutip dari Antara.
Harry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.
PT EPS lantas memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya. Selanjutnya ALH menunjuk A untuk mengurus perizinan lahan tersebut.
Tersangka A sendiri merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.
Baca Juga: Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
"A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," terang Harry.
Pelaku menjadikan dua nomor faktur yang sah lalu memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.
Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp 2.840.000.000. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.
Lebih lanjut, Harry mengatakan kemudian tersangka ALH memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar faktur tagihan uang wajib tahunan, selembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kuitansi, selembar cek, bundel buku cek, satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer, dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa