Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers di Batam, (Antara)

SuaraBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) soal lahan yang menyeret oknum pegawai BP Batam.

Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan penipuan terhadap pengurus lahan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial A dab ALH.

Sebelumnya, tim melakukan OTT setelah mendapatkan laporan dari pekerja BP Batam mengenai pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.

Baca Juga: Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara

Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang senilai Rp 12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).

"Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan," tutut Harry seperti dikutip dari Antara.

Harry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.

PT EPS lantas memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya. Selanjutnya ALH menunjuk A untuk mengurus perizinan lahan tersebut.

Tersangka A sendiri merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.

Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Permen, Pelaku Penganiayaan di Kobar Diringkus Polisi

"A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," terang Harry.

Pelaku menjadikan dua nomor faktur yang sah lalu memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.

Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp 2.840.000.000. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.

Lebih lanjut, Harry mengatakan  kemudian tersangka ALH memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar faktur tagihan uang wajib tahunan, selembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kuitansi, selembar cek, bundel buku cek, satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer, dan dua unit ponsel.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Load More