SuaraBatam.id - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) soal lahan yang menyeret oknum pegawai BP Batam.
Kedua tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan (UWT) BP Batam serta pemerasan dan penipuan terhadap pengurus lahan.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt menuturkan kedua tersangka masing-masing berinisial A dab ALH.
Sebelumnya, tim melakukan OTT setelah mendapatkan laporan dari pekerja BP Batam mengenai pemalsuan surat faktur tagihan uang wajib tahunan BP Batam.
Baca Juga: Seorang Pegawai Positif Corona, Dinkes Mamaju Ditutup Sementara
Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan secara cepat, kemudian mendapat informasi akan ada transaksi penyerahan surat faktur yang diduga palsu beserta uang senilai Rp 12 miliar di salah satu bank pada hari Selasa (28/7).
"Pada hari yang sama, tim bergerak cepat dan menahan tersangka yang melakukan pemalsuan," tutut Harry seperti dikutip dari Antara.
Harry menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari Direktur PT EPS ingin mencari orang yang dapat membantu dalam pengurusan lahan dan penerbitan surat faktur, penetapan lokasi, surat keputusan, surat perjanjian, sampai dengan terbitnya sertifikat.
PT EPS lantas memberikan kepercayaan kepada ALH mengurusnya. Selanjutnya ALH menunjuk A untuk mengurus perizinan lahan tersebut.
Tersangka A sendiri merupakan pegawai BP Batam yang memiliki akses dalam pengalokasian lahan.
Baca Juga: Simpan Sabu di Kotak Permen, Pelaku Penganiayaan di Kobar Diringkus Polisi
"A melakukan pemalsuan dengan cara mengedit faktur tagihan uang muka tahunan milik PT EPS," terang Harry.
Pelaku menjadikan dua nomor faktur yang sah lalu memindahkan nomor faktur milik perusahaan lain yang diedit.
Tagihan uang muka tahunan fiktif milik PT EPS Rp 2.840.000.000. Namun, tersangka ALH menagih uang Rp12 miliar kepada Direktur PT EPS.
Lebih lanjut, Harry mengatakan kemudian tersangka ALH memerintahkan PT EPS mentransfer uang tersebut ke rekening pribadinya.
Sementara dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar faktur tagihan uang wajib tahunan, selembar aplikasi setoran transfer kliring, tiga lembar kuitansi, selembar cek, bundel buku cek, satu set komputer, satu unit mesin scanner, satu unit mesin printer, dan dua unit ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Berita Terkait
-
Cerita Hasto Pernah Ingatkan Jokowi soal Gibran dan Bobby Bisa Kena Operasi Tangkap Tangan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Rekam Jejak Kombes Hendy Kurniawan, Orang Suruhan Hasto Gagalkan OTT Harun Masiku: Pernah Tantang Kopassus
-
Bantah Pihak Internal Bocorkan OTT Harun Masiku, KPK: Belum Menemukan Adanya Alat Bukti Pembocoran
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan