Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 03 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Kasus Pemalsuan Faktur UWT BP Batam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt memberikan keterangan pers di Batam, (Antara)

Selain itu mereka disangkakan Pasal 368 KUHP dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP jo dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

Load More