Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 02 September 2020 | 06:32 WIB
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi. (instagram @polrestabarelang)

Dua tersangka merupakan orang suruhan JJ, DPO asal Malaysia untuk mengambil 5 paket sabu dari 8 paket yang dibawa oleh B dan S, keduanya diupah Rp 5 juta per paket.

Pada Kamis (27/8/2020) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB, JM ditangkap di pinggir Jalan Kartini Simpang 3 Hotel Harmoni Tembilahan, saat hendak bertransaksi sisa paket sabu lainnya dari B dan S.

"Sat Narkoba Polresta Barelang mengamankan lima tersangka ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Total narkoba yang diamankan seberat 11.585,7  gram (11.5 Kg). Bisa menyelamatkan 34.757 hingga 46.340 jiwa manusia," tulis keterangan polisi, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).

Sejumlah barang bukti seperti narkoba total berat 11.585.7 gram, sebuah karung beras, delapan unit handphone dengan berbagai merk.

Baca Juga: Gubernur Deru Pede Resesi Ekonomi Masih Bisa Dihindari di Sumsel

Mereka akan didakwa Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Uud RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Load More