SuaraBatam.id - Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Karimun berhasil mengungkap 6 kasus tindak pidana narkotika dengan 7 orang tersangka.
Pengungkapan dari tanggal 14 Juli hingga 14 Agustus 2020 ini dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Karimun, setidaknya ada 7 orang yang ditangkap, terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan.
"Pengungkapan dalam waktu sebulan, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang terdiri dari 6 orang laki- laki dan 1 orang perempuan," kata Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Senin (31/8/2020).
Rentetan kasus ini diungkap di sejumlah wilayah yakni Kecamatan Karimun, ada 4 kasus dengan tersangka 3 laki-laki dan 1 perempuan. Dari salah satu tersangka berinisial Sy, diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak empat paket, lalu dari tersangka Bp, 1 paket sabu.
Selanjutnya dari tangan tersangka Ao, polisi menyita satu paket sabu dan tersangka perempuan Mz, petugas menyita barang bukti dua paket sabu.
Sementara, di Kecamatan Tebing ada satu kasus dengan satu orang tersangka, yakni Jh. Dari tangan Jh, diamankan dua paket sabu.
"Di Kecamatan Meral, ada dua kasus dengan dua tersangka, Es dengan barang bukti enam paket ganja dan dari tersangka RFS didapat 10 paket sabu-sabu," kata Adenan, melansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com).
Total barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari 7 tersangka yakni sebanyak 183,58 gram, dan ganja sebanyak 100,75 gram.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat ( 1-2 ) Subsider 112 ayat (1- 2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: Maju Pilkada, Dua Anggota DPRD Bengkulu Mengundurkan Diri
Berita Terkait
-
Bejat, Ayah Tiri di Kampar Tega Cabuli Anak Sejak Usia 5 Tahun
-
Kementan Bakal Revisi Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
-
Mentan Resmi Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat Binaan
-
Fakta Baru Ganja Jadi Tanaman Obat di Indonesia, Berdasarkan Putusan Mentan
-
Penjual Nasi Jinggo Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Berujung Diringkus
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025