SuaraBatam.id - Entah apa yang ada di pikiran AS, warga Kota Tanjungpinang, baru 4 bulan ia resmi keluar penjara karena terjerat kasus narkoba namun ia kembali masuk bui belum lama ini.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pengedar narkoba tersebut di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang pada Selasa, (18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Disampaikan secara langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga setempat.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening," ujar AKP Ronny kepada batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (23/8/2020).
Usai diamankan, tersangka segera diamankan kembali ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain," sebutnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan 5 tahun, dan bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
"Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Dokter Muda di Bintan Meninggal Karena COVID-19 Usai Melayat Ibunya
Berita Terkait
-
Fokus Atasi Wabah, APBD 2020 Tanjungpinang Turun Rp39,37 miliar
-
Terciduk Edarkan Ekstasi, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Dicokok Polisi
-
Kelabui Polisi, Pria di Pariaman Simpan Sabu di Kandang Ayam
-
Bongkar Sindikat Besar Narkoba, Satu Orang Tewas Usai Bacok Polisi
-
Peka Isu Lokal, Polres Tala Segera Proses Puluhan Tersangka Narkoba
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam