Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:24 WIB
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBatam.id - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau membongkar kasus penyalagunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Pelaku yang bernisial Rsp (24) diamankan lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi, Jumat (14/8/2020).

Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, oknum Satpol PP tersebut mengaku baru pertama kali mengedarkan ekstasi.

Ia mengatakan barang haram itu didapat dari seseorang yang menghuni Lapas Tanjungpinang.

Baca Juga: Warga NTT Wajib Tahu! Berikut Informasi Penukaran Uang Rp75 Ribu di NTT

"Dapatnya dari Lapas Tanjungpinang, ndan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi menerangkan pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Sz di Lapangan Pamedan.

"Awalnya kami mendapatkan ada 80 butir, tapi ada beberapa yang sudah hancur. Dia mengedarkannya kepada masyarakat umum," ujar Mudji.

Kekinian polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan pelaku yang mengaku mendapatkan ekstasi dari Lapas Tanjungpinang.

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yang menjadi pengedar ganja seberat 1,48 kilogram.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara, Misteri Mayat Sumur Makam Tinghoa Wajok Hulu Terkuak

Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera lalu mengedarkannya.

"Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam," sebutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Load More