SuaraBatam.id - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau membongkar kasus penyalagunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Pelaku yang bernisial Rsp (24) diamankan lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi, Jumat (14/8/2020).
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, oknum Satpol PP tersebut mengaku baru pertama kali mengedarkan ekstasi.
Ia mengatakan barang haram itu didapat dari seseorang yang menghuni Lapas Tanjungpinang.
"Dapatnya dari Lapas Tanjungpinang, ndan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi menerangkan pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Sz di Lapangan Pamedan.
"Awalnya kami mendapatkan ada 80 butir, tapi ada beberapa yang sudah hancur. Dia mengedarkannya kepada masyarakat umum," ujar Mudji.
Kekinian polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan pelaku yang mengaku mendapatkan ekstasi dari Lapas Tanjungpinang.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yang menjadi pengedar ganja seberat 1,48 kilogram.
Baca Juga: Warga NTT Wajib Tahu! Berikut Informasi Penukaran Uang Rp75 Ribu di NTT
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera lalu mengedarkannya.
"Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI