SuaraBatam.id - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau membongkar kasus penyalagunaan narkoba yang melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.
Pelaku yang bernisial Rsp (24) diamankan lantaran terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis ekstasi, Jumat (14/8/2020).
Dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, oknum Satpol PP tersebut mengaku baru pertama kali mengedarkan ekstasi.
Ia mengatakan barang haram itu didapat dari seseorang yang menghuni Lapas Tanjungpinang.
"Dapatnya dari Lapas Tanjungpinang, ndan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolda Kepri.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Mudji Supriadi menerangkan pelaku ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Sz di Lapangan Pamedan.
"Awalnya kami mendapatkan ada 80 butir, tapi ada beberapa yang sudah hancur. Dia mengedarkannya kepada masyarakat umum," ujar Mudji.
Kekinian polisi masih melakukan penyelidikan terkait pengakuan pelaku yang mengaku mendapatkan ekstasi dari Lapas Tanjungpinang.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yang menjadi pengedar ganja seberat 1,48 kilogram.
Baca Juga: Warga NTT Wajib Tahu! Berikut Informasi Penukaran Uang Rp75 Ribu di NTT
Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Sumatera lalu mengedarkannya.
"Ganja yang berasal dari Sumatera ini barangnya sudah di pecah, artinya barang ini sudah siap untuk diedarkan di Batam," sebutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114, 111, dan pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026