Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Sabtu, 18 Juli 2020 | 16:48 WIB
Ilustrasi narkoba (Unsplash/Markus Spiske]

SuaraBatam.id - Terhitung 17 kasus narkotika berhasil ditindak oleh Kepolisian Karimun, Kepulauan Riau selama Januari hingga Juni 2020. Selama pengungkapan tersebut, 34 tersangka diamankan.

Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, tersangka  terdiri dari 30 pria dan 4 orang perempuan.

"Mereka semua warga Indonesia," ujar Rayendra, melansir batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Sabtu (18/7/2020).

Dari pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti narkotika juga disita polsi. Diantaranya sabu seberat 1.536,96 gram, Happy Five 70 butir, ekstasi 10,5 butir, dan ganja 2,52 gram.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tanjungpinang, Pengendara Terpeleset Lalu Terlindas

Untuk pengungkapan kasus yang dilakukan di tahun 2020 menurun jika dibandingkan dengan semester I tahun lalu. Dimana, sebanyak 33 kasus narkoba diungkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja 1.198,78 gram, 368,78 gram, dan ekstasi 502,5 butir

"Mungkin ini dipengaruhi pandemi Covid-19. Jumlah pengungkapan ini terjadi penurunan dibandingkan tahun lalu, dengan perbandingan 33 kasus" katanya.

Lebih lanjut, Rayendra mengatakan, guna mencegah dan memberantasan narkoba, pihaknya berharap masyarakat turut bekerja sama dengan pihak berwajib untuk bersama-sama menjaga Karimun dari peredaran narkotika.

Load More