Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda

Polda Kepri juga memastikan akan memberikan bantuan kepada keluarga korban.

Eko Faizin
Selasa, 14 April 2026 | 21:32 WIB
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
Gedung Polda Kepulauan Riau. [Partahi/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sesama polisi.
  • Polda Kepri sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.
  • Peristiwa terjadi di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana.

SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan anggota Bintara, Bripda AS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan di mess terhadap sesama polisi yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto mengatakan pihaknya sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain.

"Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (14/4/2026).

Eddwi menyampaikan Kapolda Kepri turut berduka atas peristiwa tersebut dan menegaskan kasus meninggalnya polisi muda angkatan 2025 diproses hingga tuntas.

"Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat," katanya.

Eddwi menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di mess atau barak Bintara Remaja di rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

"Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum," sebutnya.

Menurut Eddwi, kejadian bermula saat tersangka memanggil kedua korban dengan alasan adanya dugaan pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kerja bakti).

"Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya," terang dia.

Eddwi menuturkan, dari hasil pemeriksaan awal, penganiayaan dilakukan tanpa menggunakan alat, tetapi tangan kosong.

"Untuk saksi-saksi, sebanyak delapan personel yang kami minta keterangan sementara, namun yang tersangka baru satu orang," katanya.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya motif pribadi antara tersangka dan korban.

"Sementara para saksi kami amankan di Propam, Bagian Paminal (Pengamanan Internal Polri) untuk dilakukan pendalaman dan pengembangan. Nanti kita dalami apakah ada motif lain selain tidak melaksanakan kurve itu," kata Kabid Propam itu.

Selain proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kepri juga akan menindak secara kode etik melalui Propam.

"Kami dari Propam akan memproses secara kode etik, dan untuk pidananya sudah kami laporkan ke Ditreskrimum," kata Eddwi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini