- Polda Kepri tengah menyelidiki kasus kematian polisi muda di mess Bintara.
- Korban Bripda Natanael diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya.
- Propam Polda Kepri menetapkan satu tersangka dan memeriksa 8 anggotanya.
SuaraBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) tengah mendalami kasus kematian anggota polisi muda setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seniornya di mess Bintara pada Senin (13/4/2026) malam.
Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula pada Senin pukul 11.00 WIB.
"Saat itu pelaku memanggil korban dengan alasan terjadi kelalaian karena tidak menjalankan tugas kurve," ujar Eddwi dilansir dari Batamnews--jaringan Suara.com.
![Foto polisi muda di Kepri meninggal diduga dianiaya seniornya. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/04/14/50781-foto-polisi-muda-di-kepri-meninggal-diduga-dianiaya-seniornya.jpg)
Kurve merupakan kegiatan kerja bakti pembersihan lingkungan dan sarana prasarana dinas di lingkungan kepolisian.
Korban adalah Bripda Natanael Simanungkalit yang baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember 2025 dan tinggal di mess dalam lingkungan Polda Kepri.
Diceritakan Eddwi, Bripda Natanael mendatangi pelaku kemudian langsung terjadi kekerasan dan penganiayaan.
Natanael menghembuskan napas terakhir pada Selasa dini hari 14 April 2026.
Insiden ini tidak hanya merenggut satu nyawa. Satu korban lain adalah Bripda JB yang mengalami kekerasan dan kini menjalani perawatan medis serta proses visum.
Eddwi menyatakan pihaknya memeriksa 8 personel yang menjadi saksi telah dimintai keterangan.
"Satu orang anggota atas nama AS telah ditetapkan menjadi tersangka," ungkap Eddwi.
Namun penyelidikan belum berhenti di situ.
"Kami dalami lagi saksi-saksi yang lain, apakah ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan," tambahnya.
Eddwi menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan persoalan pribadi antara pelaku dan korban. Pelaku adalah senior dari korban.
"Pidananya sudah dilaporkan. Para pelaku akan mendapatkan sanksi etik maupun pidana," tegasnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang, mengungkapkan bahwa keluarga mendapat informasi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.