Jurnalis Batam Demo Tolak RUU Penyiaran, Ketua DPRD: Berpotensi Orde Baru

Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran

Eliza Gusmeri
Senin, 27 Mei 2024 | 14:03 WIB
Jurnalis Batam Demo Tolak RUU Penyiaran, Ketua DPRD: Berpotensi Orde Baru
Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa, menolak RUU Penyiaran, 27 Mei 2024 [doc. AJIBatam]

SuaraBatam.id - Puluhan jurnalis di Kota Batam yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) melakukan aksi unjuk rasa, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, pada Senin, 27 Mei 2024.

Aliansi Jurnalis Kepulauan Riau (Kepri) ini tergabung dalam berbagai organisasi jurnalis, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Waratawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Perusahaan Pers (SPS).

Aliansi menilai ada beberapa pasal RUU Penyiaran versi Maret 2024 yang mereka nilai cukup menganggu kerja-kerja jurnalistik.
Pasal-pasal ini akan membuat KPI menjadi lembaga superbody dalam dunia jurnalistik, juga kewenangannya akan tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Ruang lingkup kerja KPI pun nantinya bertambah yakni platform digital penyiaran.

Baca Juga:Pasar Kuliner Tembesi Batam Tiba-tiba Membludak karena Pengukuhan Tim Pendukung Amsakar Achmad

Aliansi menilai pasal paling bermasalah dan bertentangan dengan semangat reformasi adalah 50B ayat 2 (c) mengenai standar isi siaran. Secara spesifik disebutkan bahwa ada pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal ini sangat absurd dengan tendensi anti kebebasan pers. Pasal ini secara terang benderang menyasar kerja-kerja jurnalistik investigasi.

Menurut Pakar Ilmu Komunikasi, definisi penyiaran ini bisa luas cakupannya, tidak hanya akan menyasar media arus utama, tetapi juga jurnalisme investigasi yang dilakukan via internet, media online, atau bahkan hingga media sosial.

Pasal 50B ayat 2 (c) ini sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers yang menyatakan, bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedalan atau pelarangan penyiaran. Selain itu, di Pasal 4 ayat 1 UU Pers jelas menyatakan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Lalu, pasal 50B ayat 2 K RUU Penyiaran menyatakan akan menghentikan tayangan dianggap mencemarkan nama baik. Pasal ini dapat digunakan untuk menyerang para pengkritiknya. Selain itu, pasal pencemaran nama baik telah dicabut dari KUHPindana oleh Mahkamah Konstitusi Maret 2024 lalu.

Baca Juga:Hiraukan Protes Warga, BP Batam Tetap Lanjutkan Proyek Rempang Eco City dan Selesaikan Rumah Relokasi

Kewenangan KPI berdasarkan RUU Penyiaran menyatakan bisa mengatur dan menangani sengketa pers penyiaran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini