SuaraBatam.id - Keputusan Amsakar Achmad untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Batam melalui DPP Partai Nasdem menuai kontroversi. Langkah wakil wali kota Batam itu dikritik keras karena dianggap melanggar mekanisme internal Partai Nasdem dan mencederai wibawa DPW Nasdem Kepulauan Riau.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Ketua Tim Penjaringan DPW Partai Nasdem Kepri, Suhadi, menjelaskan bahwa sesuai aturan partai, calon kepala daerah harus dijaring oleh pengurus DPD dan kemudian diteruskan ke DPW sebelum sampai ke tingkat pusat.
Selain itu, Fernando Emas, Direktur Rumah Politik Indonesia, menilai tindakan Amsakar arogan dan berpotensi memecah belah Partai Nasdem.
"Walaupun dia Ketua DPD atau DPW, tetap harus mengikuti prosedur. DPP harus tegas menegakkan aturan partai," tegas Fernando.
Fernando mencurigai dua motivasi di balik langkah Amsakar. Pertama, ingin menunjukkan kekuatan jaringan di pusat. Kedua, mungkin tidak yakin mendapat rekomendasi dari Nasdem, apalagi ada isu dia mendekati partai lain.
"Konflik ini bisa jadi alibi untuk keluar dari Nasdem," tambahnya.
Amsakar sendiri menjabat Wakil Wali Kota Batam bersama H. Muhammad Rudi sejak 2016. Namun, menjelang Pilwako Batam 2024, beredar surat pengunduran dirinya dari Nasdem tertanggal 15 April 2024.
Fernando menilai, "Kalau sudah mundur, seharusnya jelas dan tidak ada lagi perdebatan publik soal pencalonan."