SuaraBatam.id - Seorang pria di Singapura berusia 31 tahun dijatuhi hukuman 20 hari penjara karena menelantarkan 43 ekor kucing di apartemen kosong.
Ini adalah kasus kekejaman terhadap hewan terbesar yang pernah ditangani oleh National Parks Board (NParks), lembaga pemerintah di Singapura yang melindungi dan melestarikan satwa liar asli di negara tersebut.
Pria bernama Muhammad Danial Sukirman mengaku bersalah atas 10 dakwaan. Dakwaan tersebut terkait dengan rasa sakit dan penderitaan yang dia sebabkan pada hewan peliharaannya.
Baca juga:
5 Orang Meninggal karena DBD di Batam, Dinkes Optimalkan Solusi Ini
14 Nelayan Bintan dan Lingga Masih Ditahan Polisi Malaysia, Apa Sebab?
Danial diketahui tidak memberikan makanan dan air yang cukup kepada kucing-kucingnya. Dia juga meninggalkan mereka tanpa pengawasan selama berbulan-bulan di apartemennya di Ang Mo Kio.
Melansir todayonline, jaksa penuntut dari NParks, Ron Goh dan Farisha Asharaff, mengatakan bahwa tindakan Danial "disengaja" dan dia harus dijatuhi hukuman penjara.
Hakim Distrik Lorraine Ho setuju dengan jaksa penuntut. Dia mengatakan bahwa tindakan Danial dapat membahayakan kesehatan orang lain di lingkungan tersebut.