Puluhan Pegawai Non-ASN di Batam Mangkir Usai Libur Lebaran, Dimaklumi atau Disanksi?

Sebanyak 90 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, Kepulauan Riau, terdata tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Eliza Gusmeri
Selasa, 16 April 2024 | 20:43 WIB
Puluhan Pegawai Non-ASN di Batam Mangkir Usai Libur Lebaran, Dimaklumi atau Disanksi?
Ilustrasi Pegawai. [Dok. Litbang Kemendagri]

SuaraBatam.id - Sebanyak 90 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Batam, Kepulauan Riau, terdata tidak masuk kerja tanpa keterangan usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batam, Hasnah.

"Ketidakhadiran tanpa keterangan ini tentu saja tidak dapat ditoleransi," tegas Hasnah, dilansir dari Antara.

Ia menambahkan bahwa para pegawai non-ASN tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan kontrak perjanjian kerja.

Baca juga:

Waspada Pesan Ojek Online, Wanita di Tanjungpinang Hampir Diperkosa dan HP Dirampas

Tinggal di Gubuk, Terkuak Ayah dan Anak Hidup Miskin di Bintan: Pak Ansar bantu Pak!

Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga angkat suara terkait hal ini. Ia menekankan bahwa kehadiran pegawai pada hari pertama kerja usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024 berkaitan dengan urusan kedisiplinan.

"Tidak boleh pandang bulu, siapa saja yang tak disiplin harus diberi ketegasan, agar ke depan etos kerja pegawai ini makin baik," tegas Rudi.

Sanksi yang akan diberikan kepada para pegawai non-ASN yang mangkir masih belum diumumkan secara detail.

Namun, Hasnah memastikan bahwa sanksi tersebut akan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini