SuaraBatam.id - Tarif parkir di Pelabuhan Domestik Telaga Punggur dan Sekupang, Batam resmi mengalami kenaikan mulai hari ini, Senin (15/04/2024).
Kenaikan ini diberlakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam setelah melalui proses sosialisasi selama dua bulan terakhir.
Meskipun sosialisasi telah dilakukan, masih ada beberapa pengguna jasa yang merasa terkejut dengan tarif baru ini.
Hal ini terutama terkait dengan tarif parkir inap untuk kendaraan roda empat yang kini mencapai Rp62 ribu per 24 jam.
Baca juga:
Singapura Segera Sambut Perdana Menteri Baru Lawrence Wong, Siapa Dia?
Perang Memanas! Singapore Airlines Hentikan Penerbangan Melintasi Wilayah Udara Iran
Menanggapi hal tersebut, Direktur BUP BP Batam, Dendi Gustinandar, menyampaikan bahwa pihaknya memahami keluhan para pengguna jasa.
"Tim kami langsung turun ke lapangan untuk membantu berkomunikasi dan memberikan penjelasan yang mendetail kepada pengguna jasa," ujarnya, dilansir dari Batamnews.
Dendi berharap dengan penyesuaian tarif ini untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas di kedua pelabuhan domestik tersebut.
Untuk diketahui, Tarif parkir untuk kendaraan roda empat selama 2 jam pertama adalah Rp 7.000, termasuk tarif pass masuk kendaraan sebesar Rp 2.000.
Untuk jam berikutnya, dikenakan tarif Rp 2.000 per jam. Tarif parkir inap untuk kendaraan roda empat per 24 jam adalah Rp 62.000.