SuaraBatam.id - Dugaan kasus politik uang yang melibatkan salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yaitu Sri Artha Sihombing tiba-tiba dihentikan Bawaslu Kota Tanjungpinang, di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Melansir Antara, Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf beralasan karena hasil pembahasan bersama sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
Menurutnya kasus itu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu. Bawaslu telah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, termasuk rekaman video yang diduga terkait dengan politik uang.
Baca juga:
Polisi Periksa Saksi dan Pengelola Usai Warga Singapura Meninggal di Gokart Batam
Harga Cabai di Karimun Makin Mengigit, Tembus Rp 90 Ribu per Kg
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan indikasi yang kuat terkait politik uang. Rekaman video hanya menampilkan pembicaraan antara saksi Debora, yang merupakan pembantu dari caleg DPRD Sri Artha Sihombing, dengan seorang rekannya.
Uang yang disebutkan oleh saksi Debora ternyata merupakan gaji sebagai pembantu freelance atau pekerja lepas, bukan terkait dengan politik uang.
Laporan dugaan politik uang ini terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tanjungpinang, yang mencakup Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat. Sri Artha Sihombing adalah caleg petahana periode 2019-2024 dari PDI-P dan kembali bertarung pada pesta demokrasi 2024