SuaraBatam.id - Pengurus di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru diduga melakukan korupsi dana hibah tahun 2020.
Saat ini penyidik Polresta Pekanbaru sedang menyelidiki kasus tersebut. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakana ada 20 orang yang diperiksa.
"Sejauh ini sudah 20-an saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemko Pekanbaru," jelas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu.
Ia melanjutkan kalau kasus tersebut sudah dilakukan Gelar perkara dan dilakukan penyidikan.
Baca Juga:Jarang Terjadi, Satu Menteri Singapura Diduga Terlibat Skandal Korupsi
"Sudah naik sidik. Gelar perkaran dilakukan minggu kemarin," ujar Kompol Bery, dilansir dari Riauonline, 31 Desember 2024.
Ia menyebut sumber korupsi itu anggaran APBD Pekanbaru 2020. Diduga hingga Rp1 miliar.
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.
Saat ini penyidik masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI," pungkasnya.
Baca Juga:Terjerat Dugaan Korupsi, Bendahara KONI Karimun Gunakan Rekening Pribadi untuk Terima Dana Hibah