SuaraBatam.id - Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa divonis 4 tahun 3 bulan penjara atas perkara suap. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menetapkan vonis itu pada, Kamis malam.
Fahmi dinyatakan bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih, seperti putusan yang dibacakan
Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Arif, dilansir dari Antara, 22 Desember 2023.
Selain hukuman pidana, ia juga diwajibkan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Baca Juga:Habis Disiram Hujan di Pagi Hari, Prakiraan Cuaca Batam di Siang Hari Bagaimana?
"Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan," lanjut Arif.
Menerima Suap dari Bupati Meranti
Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.
"Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum," ujar Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.
Baca Juga:Sidang Tersangka Bela Rempang Berlangsung Hari Ini di Batam, Pengacara Yakin Ada yang Salah Tangkap
Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.
Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya