SuaraBatam.id - Sebanyak 35 warga yang jadi tersangka demo bela Rempang disidang perdana hari ini, Kamis, 21 Desember 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau. Proses persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB tadi.
Adapun agenda persidangan hari ini terkait kronologi tindak pidana yang didakwakan hingga tanggapan dari pembela.
"Agenda sidang pertama akan mencakup pembacaan dakwaan dari jaksa terkait kronologi tindak pidana yang didakwakan kepada para tersangka," kata, Tim Advokasi Solidaritas untuk Rempang, Mangara Sijabat, Kamis, 21 Desember 2023.
"Sidang pertama ini akan menjadi momen penting untuk memeriksa legalitas, termasuk dari kami sebagai tim pengacara. Kami akan memberikan tanggapan terhadap dakwaan dari jaksa setelah pembacaan," sambungnya.
Baca Juga:Dua Kasus COVID-19 Varian JN. 1 Ditemukan di Batam, Solusi Ansar Ahmad Apa?
Dia mengatakan meskipun pihak kepolisian mengidentifikasi mereka sebagai pelaku, tim Bela Rempang yakin bahwa ada kemungkinan kesalahan penangkapan.
"Kami masih menduga ada yang salah tangkap dalam proses ini. Oleh karena itu, kami akan menginisiasi proses pembelaan dari sisi kami," tambahnya.
Saat persidangan, satu tersangka Iswandi alias Bang Long, menjadi yang pertama disidangkan.