SuaraBatam.id - Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 di Tanjungpinang diusulkan sebesar Rp3.402.492. Naik 3,76 persen atau Rp123.298 dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.279.194.
Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, menyampaikan UMK itu sudah disepakati melalui rapat pembahasan bersama dewan pengupahan, terdiri dari unsur pemerintahan, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, serta pakar dari perguruan tinggi.
"Tinggal kita tetapkan, lalu diusulkan ke Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk disahkan sekaligus bersama UMK kabupaten/kota lainnya," kata Hasan di Tanjungpinang, Kamis.
Hasan menjelaskan perumusan UMK Tanjungpinang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 serta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 yang juga sebesar Rp3.402.492.
Baca Juga:UMK Batam 2024 Berapa? Serikat Pekerja Usulkan Naik Rp675.066
Berdasarkan regulasi ini, kata dia, proses penetapan UMK Tanjungpinang 2024 memperhatikan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan nilai alpha.
Variabel nilai alpha terdiri dari 0,1, 0,2 dan 0,3. Hasilnya lalu dikalikan dengan UMK tahun sebelumnya (tahun berjalan) untuk memperoleh nilai UMK tahun berikutnya.
"Besaran UMK 2024 mempertimbangkan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli hingga survei kebutuhan hidup layak masyarakat," ungkap Hasan.
Sementara di Batam, besaran UMK belum diputuskan. Sementara serikat buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 15 persen atau sebesar Rp675.066. Berdasarkan usulan tersebut, maka nantinya jumlah besaran UMK Batam 2024 menjadi Rp5.175.506